SOLOPOS.COM - Petugas Sat Pol PP saat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyewaan area lorong Malioboro kepada PKL liar belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Pemilik toko yang nekat menyewakan area lorong di kawasan Malioboro kepada pedagang kaki lima (PKL) liar akan ditindak menggunakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta tengah menyelidiki temuan di lapangan perihal itu. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, menjelaskan penataan Malioboro harus bisa dipahami semua pihak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu tujuh hari terhitung Selasa-Senin (1-7/2/2022) agar kawasan Malioboro maupun lorong pertokoan steril dari PKL. Hanya saja, Satpol PP menemukan salah satu pemilik toko menyewakan lorong di kawasan itu.

Baca Juga : Terungkap! Halaman Toko Malioboro Disewakan, Tarif Rp24 Juta per Meter

Fakta itu ditemukan saat proses relokasi PKL kawasan Malioboro. Agus menyampaikan itu melanggar aturan penataan dan proses relokasi. Selain itu, penyewaan lorong toko kepada PKL tidak sesuai Perda No.2/2017 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Bentuknya nanti mungkin bisa Tipiring arahnya. PKL yang sebagai penyewanya ya tetap tidak boleh jualan dan harus steril semua area lorong Malioboro,” kata Agus, Selasa (8/2/2022).

Hasil pemeriksaan petugas, toko yang diduga menyewakan area lorong di kawasan Malioboro itu memiliki usaha peralatan elektronik. Namun, pemilik toko menyewakan area lorong kepada PKL liar untuk berjualan oleh-oleh.

Baca Juga : Mengendus Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Teras Malioboro 1

“Izinnya elektronik tapi di lapangan beda. Kan itu jadi sesuatu yang tidak benar. Nanti kami tindak pihak toko. Sedang kami periksa dan sudah diterjunkan petugas di lapangan terkait perizinannya,” jelasnya.

Pemilik toko menyewakan area lorong Malioboro dengan tarif Rp24 juta per enam bulan. Barang bukti berupa kuitansi penyewaan dan uang tunai akan diserahkan kembali kepada PKL sebagai penyewa.

“Kalau sudah ada uang tanda penyewaan akan kami suruh kembalikan. Itu PKL-nya memang tidak tergabung dalam paguyuban. Jadinya tidak menyalahkan teman-teman paguyuban. Ada dua hal yang kami lakukan, pertama kami pastikan PKL-nya sudah dapat lapak atau belum kemudian perizinan toko akan kami kaji,” ungkap dia.

Baca Juga : Pemilik Toko di Malioboro Nakal, Ini yang Dilakukan Satpol PP

PPMAY Melawan

Sementara itu, Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani (PPMAY), Karyanto Purbohusodo, menjelaskan pemilik toko yang diduga menyewakan area lorong kepada PKL liar itu anggotanya.

Namun begitu, Karyanto bersikukuh area yang disewakan itu termasuk pekarangan toko dan berada di luar lorong Malioboro. “Masih milik toko yang disewakan itu. Jadi memang perlu diperjelas istilah yang mengacu pada lorong, teras, dan juga pekarangan toko di Malioboro,” katanya.

Menurut Karyanto, area depan pertokoan di kawasan Malioboro bisa dikatakan lorong dan tidak terdapat istilah teras. Sejumlah toko di kawasan itu, termasuk toko yang menyewakan lapak masih menyisakan area toko menjorok ke dalam kurang lebih satu meter untuk pintu masuk dan keluar.

Baca Juga : Dilarang Keras! Menyewakan atau Memihakketigakan Lapak Teras Malioboro

“Jadi sisa yang menjorok ke dalam toko itu yang disewakan, itu sebagai pintu kedua. Apa itu termasuk lorong Malioboro? Kan bukan, itu masih masuk ke area pertokoan, jadi bukan di lorong toko,” ujar dia.

Area itu disewakan pemilik toko dengan ketentuan Rp2 juta per meter selama satu bulan. Ada dua meter area toko yang disewa kepada PKL sehingga PKL yang diduga liar itu membayar uang sewa Rp4 juta per bulan dan Rp24 juta selama enam bulan.

“Sebenarnya itu juga bukan PKL, tapi tenant toko. Pembedanya PKL dan bukan PKL adalah soal bongkar muat jualan. Penyewa ini kan tidak membongkar dagangannya setiap hari seperti PKL. Jika statusnya tenant toko, otomatis kalau toko tutup dia tidak perlu bongkar pasang properti jualan,” jelas Karyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya