SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (foto: istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kasus pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura memasuki babak baru. Pemilik tanah di mana terdapat tembok Keraton Kartasura, Burhanudin, 45, telah menunjuk tim kuasa hukum.

Tim tersebut dari Kantor Hukum Bambang Ary Wibowo SH dan Rekan Solo. Dalam konferensi pers yang digelar di Unknown Kopi Jl Raya Baturan Fajar Indah, Colomadu, Karanganyar, Kamis (12/5/2022), Bambang Ary Wibowo, menjelaskan banyak hal terkait penanganan dan perkembangan kasus tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Termasuk pemeriksaan Burhanudin oleh tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Kejari Sukoharjo, Rabu (11/5/2022). “Mas Burhanudin diperiksa tim Kejakgung dengan tujuh pertanyaan yang diajukan kepada kami. Ada dua persoalan hukum yang ditanyakan, yaitu terkait dengan kepemilikan tanah dan terkait BCB,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan timnya sudah membuat opini hukum terkait pembongkaran tembok eks Keraton Kartasura dan sudah diserahkan kepada Tim Kejakgung. Dalam opini hukum itu dijelaskan banyaknya aturan hukum yang belum dilaksanakan.

Ihwal pemeriksaan oleh Tim Kejakgung, menurut Bambang, meliputi bagaimana Burhanudin bisa memiliki tanah tersebut. Sebab ada persepsi masyarakat bahwa Burhanudin membeli tanah yang sudah berstatus cagar budaya.

Baca Juga: Kejagung Himpun Info Soal Penjebolan Tembok Keraton Kartasura

“Hari ini kami menegaskan klien kami membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat HM. Jadi bukan dalam bentuk Letter C, tidak. Sertifikat HM itu atas nama Ibu Lina. Pemiliknya tinggal di Lampung,” terangnya.

Menurut Bambang, kliennya membeli tanah yang terdapat tembok eks Keraton Kartasura dari pemilik sebelumnya, Ny Lina, pada 17 Februari 2022. Saat itu Burhanudin dan Ny Lina pergi ke notaris. Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah tersebut.

Sertifikat Asli

“Dicek sertifikatnya betul sertifikat asli, tidak ada hak tanggungan. Artinya sertifikat tidak bermasalah. Kemudian transaksi berjalan. Disepakati harga tanah seluas 682 meter itu senilai Rp850 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengageng Keraton Solo: Usut Tuntas Perusakan Tembok Keraton Kartasura!

Pada hari itu, Burhanudin menyerahkan uang tanda jadi senilai Rp100 juta. Kemudian pada 7 April 2022 Burhanudin kembali membayar Rp300 juta. Sehingga total uang yang dibayarkan Burhanudin hingga sekarang Rp400 juta.

“Sisanya disepakati sampai dengan akhir Oktober 2022. Akan dilunasi secara bertahap. Hal ini mematahkan pernyataan bahwa klien kami yang mengurus sertifikat HM, posisi sertifikat saat ini ada di tangan notaris,” urainya.

Bambang menambahkan karena belum terjadi pelunasan maka belum ada akta jual beli. Sedangkan ihwal pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), Bambang juga menyatakan kliennya belum mengajukan itu.

Baca Juga: DPRD: Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura Jadi Pelajaran Buat Solo

“Sebab sertifikat yang jadi syarat pengajuan IMB tidak dipegang. Kemarin dipertanyakan juga di Kejaksaan, apa rencana ke depan untuk tanah itu. Dijawab klien kami belum ada. Karena saat ini fokus lunasi yang Rp450 juta,” katanya.

Bambang membantah pernyataan yang menyebutkan tanah tersebut akan dijadikan indekos atau bengkel. “Kami selaku kuasa hukum mengatakan itu tidak benar sama sekali. Jadi tidak benar tanah di objek yang saat ini sedang jadi persoalan itu akan dibangun kos-kosan maupun bengkel,” tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya