SOLOPOS.COM - RS Marga Husada Wonogiri sepi karena berhenti beroperasi sejak lama. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pemilik RS Marga Husada Wonogiri berjanji akan membayar pesangon dan tunggakan gaji sekitar 150 pekerja dengan nilai total Rp7 miliar. Pembayaran akan dilakukan jika lahan aset RS tersebut sudah laku.

Para pekerja telah menyepakati hal tersebut. Kesepakatan diperoleh selama rentang Februari-Maret lalu setelah kedua pihak dimediasi oleh tim Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Wonogiri. Tanggungan yang harus dibayarkan pemilik RS mencapai lebih kurang Rp7 miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui, masalah muncul setelah RS Marga Husada di Lingkungan Pancuran, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, bangkrut, akhir 2019 lalu. Kondisi itu berdampak pada para tenaga kerja lantaran manajemen rumah sakit tak bisa membayar gaji dan tak memberi kejelasan status kerja mereka.

Baca Juga: Zona Merah, Tirtomoyo Wonogiri Belum Bisa Gelar Uji Coba PTM Tahap III Pekan Depan

Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (20/5/2021), menyampaikan manajemen RS Marga Husada wajib melaporkan penyelesaian tanggungan sesuai kesepakatan kepada Disnaker.

Selanjutnya laporan itu akan diserahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrian, Semarang. Jika semua sudah sesuai, RS akan mendapatkan surat yang memiliki kekuatan hukum. Surat itu menerangkan RS sudah menyelesaikan kewajibannya.

“Tapi sampai sekarang [Kamis] pihak RS belum memberi laporan apa pun. Itu menunjukkan RS belum menyelesaikan komitmennya. Kemungkinan lahan RS belum laku,” kata Ristanti.

Baca Juga: Disnaker Wonogiri Gelar Job Fair Virtual, Ada 16.000 Lowongan Kerja!

Mengurus Klaim BPJS

Ia menilai penyelesaikan masalah RS Marga Husada Wonogiri dengan para pekerja sudah adil. Pemilik RS baru bisa menyelesaikan semua tanggungan jika lahan sudah laku.

Pada sisi lain, para pekerja memahami kondisi pemilik RS, sehingga tak memaksa pemilik segera membayar pesangon dan tunggakan gaji. Jika dikalkulasi, pemilik RS harus membayar semua tanggungan yang mencapai lebih kurang Rp7 miliar.

Selain untuk membayar pesangon dan tunggakan gaji, dana itu untuk membayar tunggakan premi jaminan sosial. Pada proses mediasi pemilik RS juga memberi kepastian status pekerja, yakni dengan melakukan PHK.

Baca Juga: 280 Tahun Wonogiri, Ini Program Prioritas Bupati Jekek

Dengan begitu pekerja RS Marga Husada Wonogiri bisa mencari pekerjaan lainnya. Selain itu mereka bisa mengurus klaim jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum ada kejelasan ini mereka tak bisa berbuat banyak lantaran masih berstatus menjadi karyawan aktif RS Marga Husada tetapi tak mendapat gaji. Mereka pun tak bisa mencairkan dana jaminan sosial karena masih tercatat menjadi karyawan.

Sebelumnya, pemilik RS Marga Husada, Suwarno, menyebut persoalan RS dengan karyawan merupakan tanggung jawab pengelola. Ia merasa sikapnya itu bukan melepas tanggung jawab.

Baca Juga: Mobil Tabrak Pohon dan Tembok Pagar Di Lalung Karanganyar, Pengemudinya Ngelantur

Selalu Rugi

Suwarno menjelaskan RS Marga Husada di bawah naungan PT Marga Husada Bakti Wonogiri. Berdasar aturan PT permasalahan pekerja merupakan tanggung jawab pengelola, bukan pemegang saham.

Sebenarnya ia ingin pengelolaan disetop sejak lama karena prospek usahanya kurang bagus. Bahkan, setelah pengelolaannya dipegang pengelola sebelum diganti yang baru ini, dua tahun lalu, RS selalu rugi.

Baca Juga: 3 Hari Libur Lebaran, Puluhan Ribu Orang Piknik ke Karanganyar

“Saya selaku pemegang saham tak pernah menerima dividen waktu itu. Pada sisi lain aset RS terus menyusut hingga Rp600 juta/tahun. Sampai akhirnya kami menghentikan kerja sama. Pengelola pun dulu menggugat ke pengadilan, tapi kami yang menang,” kata Suwarno, Mei lalu.

Ihwal rencana menjual RS Marga Husada, menurutnya, rencana itu ada sejak lama lantaran dulu keuangan RS sering defisit. Ia menawarkan dengan harga Rp60 miliar. Sudah banyak yang menawar. Bahkan, pernah ada kesepakatan harga dengan pembeli. Namun, pada akhirnya pembeli tak bisa membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya