SOLOPOS.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Arosyid, Selasa (19/7/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemilik lahan Ndalem Singopuran di kompleks eks Keraton Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang baru saja diperiksa sebagai saksi atas kasus penjebolan tembok pagar objek diduga cagar budaya (ODCB) menuntut solusi atas permasalahan tersebut.

Di antaranya pelepasan status lahan di kompleks tersebut sebagai cagar budaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya kira perlu ada solusi-solusi, tidak bisa pemerintah hanya mengambil alih. Karena seperti yang lain, apakah itu nanti dilepaskan [status] tanahnya kalau itu termasuk cagar budaya [ODCB],” kata pengacaranya Badrus Zaman mewakili pemilik lahan Ndalem Singopuran sebagai kliennya, Selasa (19/7/2022).

“Kalau tidak begitu [pelepasan status tanah sebagai ODCB] nanti bagaimana?” tambah Badrus.  Badrus menambahkan usulan tersebut perlu menjadi pertimbangan terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo.

Baca juga: Pengacara Pemilik Ndalem Singopuran Yakin “Menang”, Ini Alasannya

Mengingat, Sukoharjo memiliki banyak cagar budaya. Badrus menyebut DPRD Sukoharjo juga bisa membentuk peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan lain melihat dari kasus yang telah terjadi.

Terlebih, Badrus mengatakan lahan tersebut juga telah menjadi hak milik atas nama Sudino, meskipun nilai jual objek pajak (NJOP) masih atas nama pemilik sebelumnya.

Ditanya terkait kemungkinan mengembalikan keadaan seperti semula dia mengatakan hal itu harus melalui berbagai pertimbangan.

“Ya kita lihat dulu seperti apa, kalau misalnya kita kembalikan manfaatnya untuk apa? Kita beli juga pakai uang dan ada biayanya, makanya harus ada solusi,” tambah Badrus.

“Misalnya pembebasan lahan seperti yang lain lah. Seperti PUPR membebaskan lahan untuk tol,” kata dia. Dia juga mengatakan hal tersebut untuk meminimalisir kerugian masyarakat karena ketidaktahuannya.

Baca juga: Diperiksa BPCB Jateng, Ini Kata Pemilik Lahan Ndalem Singopuran

“Misalnya seperti ini tidak tahu apa-apa sudah terlanjur beli. Kalau tahu itu cagar budaya tidak mungkin kami beli itu. Karena Pak Sudino [kliennya] juga jual beli kavling,” ujarnya.

Dia menambahkan kejadian perusakan itu memang terbilang serupa namun berbeda dengan perusakan benteng bekas Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.

Perbedaanya berada pada status tanah dan sosialisasi. Lebih lanjut, pemasangan cagar budaya juga baru dipasang kemarin Senin (18/7/2022) di Ndalem Singopuran.

Dimintai konfirmasi terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Arosyid, mengatakan pembebasan lahan di lokasi cagar budaya bisa saja dilakukan.

“Bisa, BPCB juga pernah melakukan pembebasan lahan seperti di Klaten, temanggung, Magelang, paling banyak ada di Klaten dengan objek candi,” katanya saat ditemui usai pemeriksaan.

Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

Lebih lanjut dia mengatakan kasus pelanggaran UU no 10/2011 tentang cagar budaya baru kali pertama terjadi di Kartasura dalam lingkup Jawa Tengah. Meskipun pelanggaran UU no 5/1992 tentang cagar budaya sudah pernah dilakukan.

“Sekarang ini ujung tombaknya dari daerah untuk menentukan cagar budaya atau tidak, kalau dulu memang [diatur] UU no. 5/1992 tentang cagar budaya itu semuanya harus dari pusat,” kata Harun.

“Kalau di UU jelas ya setiap orang wajib memelihara dan melindungi, kemudian instrumen hukumnya dilengkapi misalnya ada perda,” tambah Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya