SOLOPOS.COM - Warga memproses pencairan uang ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah untuk jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo di Desa Beku, Kecamatan Karanganom, Kamis (16/9/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja berlanjut di Desa Beku, Kecamatan Karanganom. Pemilik 40 bidang lahan menerima UGR dengan nilai total Rp43 miliar.

Pencairan ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah jalan tol Solo-Jogja-Kulonprogo digelar di gedung pertemuan di Dukuh/Desa Beku, Kamis (16/9/2021). Pada pencairan itu ada dua pemilik bidang lahan yang tak hadir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada dua pemilik bidang lahan yang tidak hadir karena yang bersangkutan meninggal dunia. Oleh karena itu, ganti rugi [dua bidang lahan] kami kembalikan ke negara sambil menunggu surat-surat ahli warisnya. Kami tidak akan memberikan ganti rugi sepanjang yang tidak bersangkutan atau ahli waris yang sudah mendapatkan surat kuasa,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tentrem Prihatin, saat ditemui wartawan di sela pencairan UGR, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: 10 Anggota Polres Klaten Dites Urine, Ada Apa?

Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, menjelaskan nilai total UGR yang dicairkan pada tahap I untuk 40 bidang di Desa Beku senilai Rp43 miliar. Jumlah total lahan yang dibebaskan untuk jalan tol di Beku sebanyak 69 bidang.

Sementara, 29 bidang lainnya masing-masing terdiri dari 20 bidang tanah kas desa dan sembilan bidang lahan milik perorangan. Bidang lahan milik perorangan tersebut diperkirakan cair tak lama lagi.

Sulis mengatakan pencairan UGR sudah dilakukan di 15 desa yang tersebar di empatkecamatan yakni Kecamatan Polanharjo, Delanggu, Ceper, dan Karanganom. Jumlah total bidang lahan yang sudah dibebaskan yakni 1.024 bidang dari total bidang lahan untuk jalan tol di Klaten sebanyak 4.71 bidang di 50 desa tersebar di 11 kecamatan.

“Alhamdulillah, untuk lahan yang sudah kami bebaskan di 15 desa tidak ada masalah. Pemilik lahan semua menerima. Bahkan di Kapungan, bangunan belum diminta dirobohkan sekarang banyak yang sudah dirobohkan oleh pemiliknya [setelah menerima UGR],” kata Sulis.

Sulis mengatakan pencairan UGR tol bakal terus berlanjut. Rencananya, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilanjutkan di wilayah Kecamatan Ngawen pada Oktober 2021. “Untuk wilayah Karanganom sudah selesai tinggal sedikit-sedikit,” jelas dia.

Baca Juga: Tak Ingin Camat Dipindah, Warga Kebonarum Klaten Gelar Aksi Pasang Spanduk

Kepala Desa Beku, Alex Bambang Wijanarko, mengatakan lahan untuk jalan tol di Beku meliputi permukiman, sawah, makam, serta musala. Permukiman, makam, serta musala berada di Dukuh Sidorejo. “Makam ada tiga bidang makam. Salah satunya hanya ada satu makam yakni makam pepunden [cikal bakal Desa Beku] yakni makam Kiai Sadji,” kata Alex.

Alex mengatakan hingga kini warga tak mempersoalkan lahan serta pekarangan mereka dibebaskan oleh pemerintah untuk pembangunan jalan tol. Dia menjelaskan warga terdampak saat ini sudah mulai mencari rumah pengganti di sekitar wilayah Beku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya