SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemerkosaan Klaten di Jatinom dengan pelaku dan korban yang masih di bawah umur persidangannya akan dikebut.

Solopos.com, KLATEN – Sidang kasus pemerkosaan di Jatinom dengan korban dan pelaku masih di bawah umur dikebut. Hal ini menyusul sidang dibatasi waktu selama 20 hari harus rampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai rencana, lanjutan sidang kasus tersebut digelar pada Rabu (8/6/2016). Namun, sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim izin.

“Senin sudah mulai [sidang]. Rencananya hari ini juga mau sidang. Tetapi, karena ketua majelis hakim sakit, sidang ditunda,” urai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten, Slamet Haryadi, Rabu.

Kasus pemerkosaan dengan korban seorang siswi kelas VI SD negeri di Jatinom terjadi di sebuah rumah Dukuh Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, Rabu (11/5/2016).

Jumlah terdakwa dalam kasus itu mencapai tujuh orang. Mereka masing-masing berinisial S, 17, Mhn, 15, Rg, 17, Ys, 17, Ega, 17, Ria, 15. Sementara, satu terdakwa seorang anak baru gede (ABG) perempuan berinisial Df, 15. Para terdakwa dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Slamet membenarkan berkas persidangan para terdakwa dibagi dalam tiga berkas. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan proses persidangan.

Sementara itu, Pelaksana Humas Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Arief Winarso, mengatakan sesuai rencana jadwal sidang pada Rabu yakni pemeriksaan saksi. Direncanakan, ada 13 saksi yang diperiksa selama persidangan kasus pemerkosaan itu. Sebagian saksi merupakan warga yang menggerebek saat pemerkosaan terjadi.

Arief mengatakan ada batasan waktu untuk menggelar sidang karena korban serta terdakwa masih dibawah umur. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Lantaran hal itu, ia mengatakan sidang dikebut agar rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Jadi, ada batasan waktunya yakni maksimal 20 hari harus diputus. Sebagai antisipasi jika ada banding dan sebagainya, maka kami kejar agar sidang sudah diputus 14 hari,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya