SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, menunjukkan enam laki-laki yang masih di bawah umur sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas VI SD negeri di Jatinom. Foto diambil Minggu (15/5/2016). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Pemerkosaan Klaten yang menimpa siswi SD menjadi sorotan banyak pihak.

Solopos.com, KLATEN — Kasus pemerkosaan Klaten yang menimpa siswi SD di Jatinom berinisial LS telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka yang berusia antara 15-17 tahun itu, tiga di antaranya masih duduk di bangku sekolah sementara 3 lainnya sudah tidak bersekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam tersangka pemerkosaan Klaten masing-masing berinisial S, 17, Mhn, 15, Rg, 17, Ys, 17, Ega, 17, dan Ria, 15. Rg, Ega, dan Ria diketahui masih berstatus pelajar. Sementara, tiga tersangka lainnya tak lagi bersekolah. “Empat orang tersangka langsung dan dua orang yang membantu,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Gintingmewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, di Mapolres Klaten. Minggu (15/5/2016).

Kasus pemerkosaan ini dikecam banyak pihak. Bahkan netien di jejaring sosial Fanpage Facebook Solopos menyuarakan pelaku pemerkosaan terhadap siswi SD itu layak dihukum kebiri.

“Wahai para penguasa ngara..segerah sah kan uu hlm kbiri bg penjht sksual..biar ank-ank tk terancm..boleh jd hr ini yng jd korban orng lain mkñ bsok anak para pebguasa negara,” tulis akun Facebook Lori Safarbawi di laman komentar Fanpage Solopos, Minggu (15/5).

Senada dengan akun Restu Aji, Jgn pandang bulu entah itu pelakunya ank di bawah umur atau orang dewasa hukum seberat beratnya dan hrs di kebiri.” Dan akun Pranciska Putri Hapsari, Kalo cm dihukum 10 tahun penjara rasanya tidak adil . Korban nya kehilangan masa depan , pelaku nya pun harus sama ! Kebiri saja !!!!!!!”

Perppu Kebiri

Saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dalam Perppu yang belum disahkan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan ada pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual berupa kebiri dan pemasangan microchip kepada pelaku kejahatan seksual anak.

Sebagaimana dikutip dari Detik, Menteri Koordinator Pemberdayaan Perempuan, Puan Maharai, Rabu (11/5) mengatakan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan dari hukuman pokok maksimal 20 tahun. Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak berupa hukuman kebiri dan micro chip sebagai alat pantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

“Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA [kejahatan seksual terhadap anak] adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera,” jelas Puan.

Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok. Wacana hukuman kebiri dan microchip dalam Perppu tersebut masih menimbulkan pro-kontra. Termasuk juga pelaku kejahatan seksual yang masih berusia di bawah umur, 18 tahun.

 

 

Dalam kasus LS, siswi SD negeri di Jatinom laten, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya sprei, pakaian korban dan pelaku, serta miras. Para tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting.

Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke polda. Hal ini menyusul maraknya kasus kejahatan seksual di berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini. “Yang lebih penting itu proses pencegahan dengan melibatkan semua pihak agar kasus serupa tak terjadi,” urai dia.

Terpisah, saat Solopos.com, mendatangi rumah orangtua LS, orangtua korban tidak bersedia memberikan keterangan. Pada kesempatan itu, salah satu anggota keluarga LS hanya mengaku tidak dapat menerima perbuatan para tersangka. Keluarga LS berharap para ABG itu dapat dihukum penjara seumur hidup. “Kami tidak bersedia diambil gambar atau difoto. Kami hanya berharap para tersangka dihukum penjara seumur hidup,” kata salah satu anggota keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya