SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (17/6/2016). PN Klaten memvonis para terdakwa pemerkosa siswi SD negeri di Jatinom dengan hukuman berbeda. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pemerkosaan Klaten, hakim PN Klaten memvonis 4 ABG pemerkosa dengan 5 tahun penjara.

Solopos.com, KLATEN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis empat anak baru gede (ABG) pelaku pemerkosaan siswi SD negeri di Jatinom berupa hukuman penjara selama 5 tahun enam bulan di PN setempat, Jumat (17/6/2016) siang. Dua terdakwa lain yang juga masih ABG divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan, satu terdakwa perempuan yang juga masih berusia belia divonis hukuman perawatan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berlokasi di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Jogja.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih dengan dua anggota majelis hakim, Arief Winarso dan Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Hadir dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa, Philipus Harapenta Sitepu cs. Berperan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Anik cs.
Sidang yang dibuka untuk umum dengan agenda pembacaan vonis itu juga dihadiri anggota keluarga para terdakwa dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta.

Berkas perkara pemerkosaan seorang siswi SD negeri, Ls, di Jatinom itu di-split menjadi tiga. Perkara pertama pemerkosaan melibatkan empat terdakwa, yakni SL, 17; RD, 18; MH, 16; dan YD, 18. Perkara kedua melibatkan dua terdakwa, EN, 17 dan RK, 15. Perkara ketiga melibatkan terdakwa DV, 15.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk SL cs dan EN cs lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU berupa hukuman tujuh tahun penjara. JPU menilai SL cs dan EN cs dianggap sama-sama melanggar Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35/2014 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat menuntut tujuh tahun penjara, JPU mengharapkan majelis hakim juga memberikan denda Rp60 juta subsider tiga bulan latihan kerja kepada para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, SL cs dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan latihan kerja. SL cs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UUPA. Hukuman SL cs lebih tinggi dibandingkan perkara EN cs dan DV lantaran SL cs telah memerkosa Ls. Sedangkan, En cs divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan latihan kerja karena telah membantu Sl cs yang telah memerkosa LS. Terakhir, DV divonis hukuman perawatan selama satu tahun di LPKS yang berlokasi di BPRSR Jogja.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar UUPA. Hal meringankan, masing-masing terdakwa masih anak-anak dan proaktif selama persidangan. Beberapa barang bukti dalam perkara ini, seperti satu buah kasur kapuk warna merah motif kotak-kotak, satu potong sprei, satu botol air mineral ukuran 1.500 mililiter, satu potong celana panjang, satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 4609 AEC. Status SL cs dan EN cs masih sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten.

“Setahu saya memang hukuman ini yang tertinggi di PN Klaten. SL cs memang dituntut paling tinggi [lima tahun enam bulan] karena sudah memerkosa. Sedangkan, EN cs hanya membantu [memegangi korban agar tidak meronta],” kata salah satu anggota Majelis Hakim PN Klaten, Arief Winarso, saat ditemui wartawan usai sidang, Jumat.

Mendengar keputusan itu, seluruh para terdakwa memilih pikir-pikir menyikapi keputusan majelis hakim. Hal senada disampaikan JPU, Anik cs. Sementara, penasihat hukum Rd cs, menilai keputusan itu sangat tinggi.

“Vonis ini terlalu tinggi. Ini sama saja mengesampingkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) yang mengamanahkan pidana paling singkat bagi anak. Beberapa kasus lain yang menyeret anak hanya divonis 2-3 tahun. Mestinya dilihat anak-anaknya. Harus dibedakan dengan dewasa,” kata penasihat hukum Rd cs, yakni Philipus Harapenta Sitepu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya