SOLOPOS.COM - Anggota Polres Rejang Lebong menggiring 6 dari 7 orang tersangka anak-anak ke dalam ruang Polres Rejang lebong saat diadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/David Muharmansyah)

Pemerkosaan Bengkulu dengan korban Yuyun melibatkan 14 pelaku yang memainkan peranan masing-masing.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14, siswi SMP di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diduga dilakukan atas inisiatif salah satu orang. Namun, ke-14 pelaku memiliki peranan masing-masing dalam menjalankan aksi biadab itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan polisi telah mengetahui peranan mereka masing-masing dalam memperkosa dan menghabisi nyawa korban. Inisiatornya diduga merupakan salah satu pelaku yang berusia dewasa.

“[inisiator] Ada di antara mereka, yaitu yang dewasa. Tapi keterlibatan mereka ada yang lebih berat, ada yang mencekik, menganiaya. Perannya ada semua, ada anak [pelaku di bawah umur] yang melakukan,” kata Boy dalam wawancara via telepon yang ditayangkan live di Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Kamis (5/5/2016) malam.

Dari 14 pelaku, yaitu DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, SA, FE, SP, BE dan CH, 12 di antaranya ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Curup. Menurut Boy, tujuh pelaku masih tergolong di bawah umur (17 tahun ke bawah) dan selebihnya tergolong dewasa.

Boy menyatakan bisa saja para pelaku ini dikenakan pasal berlapis, terutama bagi para pelaku yang sudah tergolong dewasa. “Nanti kita lihat dari koordinasi dengan penuntut umum, apakah yang dewasa ini bisa dimasukkan dalam pasal berlapis, kami mengajak masyarakat Indonesia, mari peduli generasi muda, mereka baru saja minum miras,” kata dia.

Selasa (3/5/2016) lalu, persidangan ketujuh tersangka pemerkosa Yuyun di PN Curup digelar dengan agenda tuntutan. Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka dituntut dengan atas pelanggaran Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

“Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur. Itu dibuktikan dari keterangan orangtua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran masing-masing,” ucap Eko, dilansir Antara, Selasa (3/5/2016).

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, mengatakan 14 tersangka pemerkosaan dijerat Pasal 76 d UU No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

“Pemberkasan kami pisah. Tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur dijadikan satu berkas, sementara lima lain dijadikan satu berkas karena sudah masuk kategori dewasa,” ujar Kapolres saat dihubungi Liputan6.com di Rejang Lebong, Senin (2/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya