SOLOPOS.COM - Khofifah Indar Parawansa (JIBI/dok)

Pemerkosaan Bengkulu dengan korban gadis 14 tahun menyita perhatian publik.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menemui para pelaku pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Bengkulu. Khofifah mengatakan, minuman keras dan konten pornografi menjadi pemicu tindakan perkosaan yang berujung pembunuhan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebelum kejadian mereka menenggak miras dan menonton video porno di handphone. Sehingga bisa dipetakan hulu masalah, yaitu miras dan konten pornografi,” kata Khofifah saat kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (7/5/2016) seperti dalam keterangan tertulisnya yang dilansir detikcom, Minggu (8/5/2016).

Menurutnya, miras dan pornografi menjadi dua hal yang mendorong seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan seksual serta tindak sadisme lainnya. Konten pornografi telah secara nyata menjadi racun bagi anak-anak, remaja serta generasi bangsa.

Bagi pelaku di atas 18 tahun dijerat pasal berlapis karena ada unsur direncanakan. Sedangkan pelaku di bawah 18 tahun dituntut pada peradilan anak dan ditempatkan di Lembanga Pembianan Khusus Anak (LPKA).

“Dua opsi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri. Kedua dengan memberikan pemberatan hukuman, yaitu seumur hidup dan maksimal mati, ” ujarnya.

“KPAI merilis data, 87 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pernah menonton konten pornografi, ” sambungnya.

Khofifah berharap para orang tua harus bisa mengawal anak-anak agar mendapatkan edukasi dan melek teknologi informasi (IT) yang sehat, agar tidak menjadi korban dari laman-laman pornografi dalam dan luar negeri.

“Edukasi diperlukan karena bisa yang diakses mengandung konten pornografi. Edukasi bisa dilakukan semua pihak, bisa masyarakat, pemerintah, maupun public private partnership,” ucapnya.

Khofifah juga mengingatkan, semua pihak harus disadarkan dengan menghidupkan system alarm warning terhadap perlindungan anak dan perempuan mengingat kejahatan seksual seiring dengan kekerasan dan tindak sadisme.

“Dengan system alarm warning terhadap perlindungan anak dan perempaun diperlukan, mengingat kejahatan seksual seiring dengan kekerasan dan tindak sadisme,” ujarnya.

UU perlindungan anak, kata Mensos, menyebutkan kewajiban utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua. Saat ini, menjadi penting pendidikan pra nikah bagi calon orangtua agar memahami hak-hak dan kewajiban ketika memutuskan memiliki anak.

“Pendidikan pra nikah menjadikan setiap calon orangtua memahami ketika mengambil keputusan memiliki anak. Sebab, ada kewajiban terhadap anak, terkait keterampilan untuk mendidik, membimbing, serta mengasuh,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya