SOLOPOS.COM - Ilustrasi video porno. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR – SPU,15, Pelaku pemerkosaan terhadap pelajar berinisial SPA, 17, di Gondangrejo, Karanganyar, menyimpan banyak video porno di ponselnya.

Fakta itu terungkap setelah SPU ditangkap aparat Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (22/12/2020). Pelaku yang merupakan remaja pengangguran asal Kota Solo itu diketahui menyimpan sejumlah video porno di ponselnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi menduga pelaku pemerkosaan pelajar di Karanganyar ini melakukan aksi bejat karena terpapar video porno.

"Dugaan kami pelaku ini nekat melakukan perbuatan itu karena terpapar video porno. Kami menemukan sejumlah video yang disimpan di handphone pelaku. Postur tubuh pelaku bongsor sehingga korban kesulitan melawan meskipun usianya lebih tua dari pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat ditemui wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baru Kenal 3 Hari, Remaja Solo Nekat Perkosa Pelajar Karanganyar di Kebun Dekat Tol

Polisi menyebut pelaku dan korban belum lama saling mengenal. Mereka berkenalan lewat Facebook selama tiga hari. Selang tiga hari berkenalan, tepatnya Senin (21/12/2020), pelaku mengajak korban berkencan.

Mereka berjanji bertemu pada Senin untuk menongkrong di wedangan atau hik. Pelaku menjemput korban di dekat rumahnya dengan mengendarai sepeda motor pada Senin pukul 15.00 WIB.

Nahas, pelaku justru tega memperkosa korban di tengah perjalanan sekitar pukul 21.00 WIB. Pemerkosaan itu dilakukan di kebun tidak jauh dari tol di Kecamatan Gondangrejo, tepatnya di Dukuh Jurangkambil, Desa Jeruksawit.

"Saat melewati lokasi kejadian, pelaku berhenti dan memarkirkan motor di pinggir kebun. Situasi gelap. Pelaku berdalih akan meminjam uang kepada seseorang untuk membeli bensin. Pelaku masuk ke kebun diikuti korban. Pelaku ini sempat menggelar tikar untuk duduk. Lalu terjadi tindakan pemaksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban," ujar dia.

Wisatawan Luar Jateng ke Karanganyar Wajib Rapid Test, Dari Soloraya Bebas?

Pelaku Ditangkap

Pelaku sempat mengantarkan korban pulang hingga dekat rumah. Korban lantas bercerita kepada kerabatnya, IPR, 19, yang kemudian melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada polisi.

Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (22/12/2020). Dalam kasus ini polisi menyita baju pelaku dan korban, sepeda motor, serta HP milik pelaku yang menyimpan banyak video porno.

Reaktif Rapid Test Covid-19, Seorang Pemudik Dilarang Masuk Sukoharjo

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No. 35/2014 juncto UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pelaku diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tetapi, pelaku ini anak di bawah umur. Maka ancaman pidana dikurangi 1/3. Kasus ini bukan kali pertama. Beberapa tahun ini pernah terjadi kasus serupa dengan pelaku anak. Ini menjadi atensi kami. Untuk psikologi korban, menggandeng ahli untuk pemulihan psikologi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya