SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan buku kenang-kenangan kepada Plt. Bupati Klaten, Sri Mulyani, seusai apel bersama ASN di Alun-Alun Klaten, Jumat (22/9/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Penetapan Sri Mulyani sebagai bupati definif Klaten masih menunggu proses hukum Sri Hartini inkracht.

Solopos.com, KLATEN — Penetapan Sri Mulyani sebagai Bupati definitif Klaten belum bisa dipastikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan penetapan itu menunggu proses hukum yang dijalani Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sri Hartini menjalani proses hukum setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desember 2016 lalu. Hartini tertangkap tangan menerima suap promosi jabatan. Saat ini, Sri Hartini sedang mempertimbangkan untuk banding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. (Baca: Divonis 11  Tahun Penjara, Sri Hartini Pertimbangkan Banding)

Ekspedisi Mudik 2024

Tjahjo Kumolo mengatakan setelah proses hukum Sri Hartini inkracht, ia akan memproses penetapan Mulyani menjadi bupati. “Begitu selesai, nanti langsung diurus menjadi definitif. Kalau prosesnya di saya sepekan saja selesai. Cukup SK Mendagri,” kata Tjahjo saat ditemui seusai apel bersama ASN di Alun-alun Klaten, Jumat (22/9/2017).

Beberapa hari setelah Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2016 lalu, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tjahjo menjelaskan plt. kepala daerah memiliki kewenangan terbatas.

Saat mengambil kebijakan, plt. kepala daerah harus berkonsultasi dengan gubernur. “Kalau plt. harus konsultasi dulu ke gubernur untuk mengambil kebijakan. Penetapan bupati dimaksudkan agar pemerintahan berjalan lancar,” urai dia.

Ketua DPC PDIP Klaten, Sunarna, mengatakan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sri Hartini merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Soal calon wakil bupati yang bakal mendampingi Sri Mulyani hingga 2021 mendatang, Sunarna mengatakan belum dibahas di tingkat DPC.

Ia menjelaskan kewenangan penentuan calon wakil bupati berada di DPP PDIP. “Kami belum membahas ke sana [pengusulan wakil bupati]. Kami menunggu saja perjalanannya nanti seperti apa. Kalau sudah ada kepastian, tentu ada rapat DPC untuk mengusulkan ke DPP PDIP. Soal penentuan itu berada di DPP,” kata mantan Bupati Klaten tersebut.

Sri Hartini dan Sri Mulyani merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang diusung PDIP dan Nasdem pada Pilkada 2015 lalu. Pasangan tersebut mengalahkan dua pasangan calon lainnya saat pilkada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya