SOLOPOS.COM - Menko Polkam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI). (Solopos.com-Istana Kepresidenan)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.

Tiktokers Usulkan Cara Bayar Utang Indonesia, Begini Caranya…

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, povokasi, dan melanggar ketertiban dan keamanan. "Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.

Penetapan dasar hukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiraej. Diungkapnya bahwa penetapan FPI menjadi organisasi terlarang oleh pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo itu dilakukan melalui surat keputusan bersama sejumlah menteri.

Larangan

"Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," ucap Eddy Hiraej seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (30/12/2020).

Buntelan Kain Kafan Berisi Foto Sejoli di Makam Keramat Viral

Profesor hukum tersebut lantas membacakan secara detail isi SKB atau Surat Keputusan Bersama tentang pelarangan kegiatan FPI di Indonesia. Berikut isi SKB tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI selengkapnya:

"Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, menimbang:

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

c. Bahwa keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dna sampai saat ini FPI belu mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan uu 16 tahun 2017 tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdsarkan data sebanyak 35 orang terlibat tipidter, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

f. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah2 masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Mengingat,

Satu, pasal 28, pasal 28 c ayat 2, pasal 28 e ayat 3, dan pasal 28 j UUD RI 1945.

Dua, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, lembaran negara RI Tahun 1999 nomor 165, tambahan lembaran negara RI nomor 3886,

Tiga, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemda, lembaran negara RI 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara RI nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah."

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya