SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi harapan seluruh kepala daerah memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

Pemberian bantuan untuk korban bencana Cianjur itu menyesuaikan keuangan daerah masing-masing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mendagri dalam surat tersebut di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Gempa Cianjur Melemah, Korban Meninggal Tercatat 327 Jiwa

Surat Edaran bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam.

Surat yang diteken pada tanggal 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Baca Juga: Label Donatur Gereja untuk Korban Gempa Dicopoti, Ridwan Kamil Murka

Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Peneliti UGM Klaim Deteksi Tanda Awal Gempa Cianjur yang Menelan 323 Jiwa

Dalam Pasal 166 menyebutkan pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

Baca Juga: Coco, Anjing Labrador Satpol PP Kota Semarang yang Bantu Korban Gempa Cianjur

“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” kata Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya