SOLOPOS.COM - Jalan Pasar Kembang yang padat oleh kendaraan yang ingin menjemput wisatawan dan mengarah ke Jalan Malioboro, Jumat (1/12/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Setelah pedagang digusur justru bermunculan parkir ilegal.

Harianjogja.com, JOGJA–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 6 Jogja telah membebaskan lahan di selatan Stasiun Tugu atau di wilayah Pasar Kembang dengan menggusur para pedagang di lokasi tersebut sejak tahun lalu. Namun, ruas jalan tersebut masih dijejali parkir kendaraan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi memastikan pengelola parkir di lokasi tersebut ilegal alias tidak berizin karena Dinas Perhubungan tidak mengeluarkan surat tugas parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo mengatakan larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang belum diketahui sampai kapan. Pihaknya masih menunggu desain trotoar di jalan tersebut dari KAI. “Nunggu desainnya dulu apakah nanti memungkinkan ada lahan untuk parkir atau tidak,” kata Wirawan, Selasa (30/1/2018).

Pantauan Harianjogja.com, ruas Jalan Pasar Kembang hingga kini dijejali parkir kendaraan. Para pedagang yang tergusur menyesalkan, PT KAI menggusur pedagang namun setelah digusur dan kawasan selatan Tugu bersih, justru bermunculan parkir ilegal.

Baca juga : Pedagang Eks Pasar Kembang Gugat KAI Rp101 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya