SOLOPOS.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim belajar menembak di pegunungan Amerika Serikat, Rabu (27/4/2022) (Youtube Saifuddin IBrahim)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah tak bisa memblokir kanal Youtube Saifuddin Ibrahim kendati isinya menyerang ajaran agama Islam.

Yang bisa dilakukan pemerintah sebatas mengajukan permintaan kepada Youtube untuk memblokir kanal Youtube Saifuddin Ibrahim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian dinyatakan  Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto.

“Di Youtube itu ada fitur untuk pelaporan pemerintah, bisa diisi oleh pemerintahan seluruh dunia. Kemudian juga ada surat, dilampiri otoritas yang kuat tapi bukan Kominfo karena Kominfo itu hanya sebatas eksekutor. Jadi ada permintaandari otoritas yang terkait dengan hukum, dalam hal ini kepolisian. Jadi harus berbasis laporan resmi dari lembaga yang berwenang,” ujar Henry Subiakto dalam sebuah diskusi yang dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOneNews, Kamis (28/4/2022) malam.

Tentang konten yang bisa ditutup, Henry mengatakan harus yang memiliki konteks yang sama dengan standar Youtube.

Baca Juga: Belum Diblokir, Youtube Saifuddin Ibrahim Sudah Produksi 622 Konten

“Kita harus membuktikan bermasalahnya bukan hanya ukuran Indonesia tapi juga dalam konteks yang sama dengan di Amerika. Kalau mereka (Youtube) menganggap itu bagian dari kebebasan berpendapat mereka tidak mau menutup,” katanya.

Profesor yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu menegaskan pemerintah tidak punya kemampuan menutup kanal di Youtube. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan penutupan kepada Youtube.

“Kalau yang sudah di-download dan disebar ke berbagai grup WA itu sudah tidak bisa di-downgrade. Kalau Kominfo harus menutup maka Kominfo harus membuktikan minimal 50 persen dari video-video Saifuddin Ibrahim itu bermasalah,” ujarnya.

Baca Juga: Belum Diblokir, Youtube Saifuddin Ibrahim Sudah Produksi 622 Konten

Saat ditanya apakah sudah ada surat dari Polri ke Kominfo terkait pemblokiran kanal Youtube Saifuddin Ibrahim, Henry balik bertanya,”Tanya ke kepolisian, sudah kirim surat belum ke Kominfo?”

Seperti diketahui, meski terus menebar kebencian atas nama agama, kanal Youtube milik Saifuddin Ibrahim belum juga diblokir. Hingga Kamis (28/4/2022) malam sudah ada 622 video yang diunggah Saifuddin Ibrahim.

Infografis Saifuddin Ibrahim (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis Saifuddin Ibrahim (Solopos/Whisnupaksa)

Baca Juga: Ini Sebab Romo Benny Dicap Kadrun oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, janji memblokir kanal Youtube Saifuddin yang sudah berstatus tersangka penodaan agama dilontarkan Kombes Pol Gatot Repli pada 1 April 2022.

“Kami sudah koordinasi dengan Kominfo terkait bisakah akun YouTube tersebut dilakukan pemblokiran. Ini sedang berproses. Tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan,” kata Kabag Penum seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Ini Sebab Romo Benny Dicap Kadrun oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim

Data Solopos.com, pada awal April 2022 kanal Youtube Saifuddin Ibrahim sudah memproduksi 500 konten.

Alih-alih diblokir, kanal tersebut hingga malam ini masih aktif dan sudah berisi 622 konten. Sebagian besar dari konten terbaru Saifuddin Ibrahim merupakan serangan kepada Islam, tokoh-tokoh di Indonesia hingga ke sesama pendeta yang mengkritik langkahnya.

Dalam konten yang diunggah Rabu (27/4/2022), Saifuddin membuat video tuduhan Nabi Muhammad SAW memperisteri 30 perempuan. Sehari sebelumnya ia membuat video yang mempelesetkan lailatul qadar (malam ganjil Ramadan) dengan lailatul qadrun.

Tokoh Katolik, Romo Antonius Benny Susetyo alias Romo Benny mendesak Polri menangkap Saifuddin Ibrahim ditangkap untuk diproses secara hukum agar tidak menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Tak Dikenali PGI

Apa yang dilakukan Saifuddin, menurut Benny, sudah menodai agama Islam dan tidak mencerminkan jiwa kekristenan.

“Kalau ini ya bertentangan dengan iman kristiani. Keimanan kristiani itu adalah mencintai sesamanya, tidak boleh menghujat, dan tidak boleh menghina agama orang lain. Nilai-nilai agama itu luhur. Karena itu saya sepakat dengan Prof Mahfud (Mahfud Md.) bahwa Saifuddin ini harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Romo Benny seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOnenews, Minggu (27/3/2022).

Tak hanya menangkap Saifuddin, ujar Benny, pemerintah juga harus menutup akun Youtube-nya yang kini sudah berisi lebih dari 600 video berisi permusuhan kepada umat Islam.



Baca Juga: Romo Benny: Lecehkan Islam, Tangkap Segera Saifuddin Ibrahim!

“Bagaimana caranya agar akunnya segera ditutup karena ini membahayakan keutuhan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Desakan serupa juga diungkapkan tokoh Islam, Haikal Hassan. Menurutnya, apa yang dilakukan Saifuddin Ibrahim sangat mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Segera tangkap. Seharusnya dia berbicara tentang ajaran agamanya, mengajarkan kedamaian kepada pengikutnya. Bukan menyerang ajaran agama lain. Ini jelas-jelas penodaan terhadap agama orang lain,” ujarnya dalam acara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya