SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Kementerian Pertanian berjanji akan memberikan sanksi kepada rumah jagal atau rumah potong hewan (RPH) yang terbukti melakukan proses pemotongan yang tak berbasis kesejahteraan hewan dan kehalalan. Hal ini konsekuensi dari UU No.18 Tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso, Rabu (1/6/2011) . “Memberikan sanksi terhadap pelanggaran terkait RPH dan tata cara pemotongan hewan,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Prabowo mengatakan pemberian sanksi kepada RPH sudah diatur pada pasal 85 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya mengenai pelanggaran terkait kaidah pemotongan hewan.

Pada pasal 61 ayat (1) berbunyi Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Prabowo mengakui subtansi berita TV ABC mengenai pemotongan sapi keji asal Australia, sudah sesuai dengan subtansi mengenai UU tersebut khususnya dalam mengatur RPH. Pihaknya berjanji akan mempercepat realisasi penerbitan peraturan pelaksana (PP) tentang kesehatan masyarakat veterener. Pihaknya juga akan segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) mengenai persyaratan RPH. “Agar penerapan sanksi dapat dilaksanakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Menurutnya pemerintah akan melakukan peningkatan pelayanan RPH dalam hal penanganan rumah potong, pemotongan berbasis kaidah kehalalan dan kesejahteraan hewan termasuk pengawasan bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Namun pada pasal sanksi dalam UU 18 Tahun 2009 tidak dijelaskan secara detil mengenai pelanggaran pemotongan hewan secara keji seperti yang terjadi dalam kasus penayangan TV ABC. Misalnya dalam UU itu hanya diatur soal sanksi administratif seperti peringatan secara tertulis, penghentian sementara kegiatan produksi, pencabutan izin dan pengenaan denda. Tata cara sanksi-sanksi tersebut harus terlebih dahulu diatur dalam peraturan pemerintah. Mengenai denda yang diatur terkait pemotongan hanya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 500 juta.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) Joni Liano mengatakan para RPH yang diduga melakukan pemotongan sapi secara keji antaralain RPH Mabar di Medan, RPH Bayur Tangerang dan RPH Herman Lampung. Joni mengatakan dari ketiga RPH itu, dua diantaranya cukup besar kecuali RPH di Lampung.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya