SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan gaji oleh perusahaan. Umumnya alasan pemangkasan gaji karena perusahaan tak mampu membayar penuh pekerjanya.

Sektetaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan rencana ini sedang dipertimbangkan. Hal itu karena banyak sekali pekerja yang dipotong gajinya oleh perusahaan karena pendemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Begitu banyak perusahaan-perusahaan ini yang memang masih mempekerjakan tapi sebetulnya gaji mereka itu sudah sangat sangat sangat kecil sekali ya," kata Raden dalam sebuah webinar, Senin (3/8/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Duh! Pegawai BUMN Punya Rumah Tingkat dan Pajero di Klaten Dapat Bantuan Covid-19

Raden merinci jumlah pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan karena pandemi bisa sangat besar. Dia menyebut ada pekerja yang hanya menerima seperempat atau sepertiga gaji dari yang biasanya diterima dalam waktu normal.

Namun demikian, Raden tidak menampik upaya untuk mewujudkan program ini perlu kerja sama antar-stakeholders. Apalagi, ada kebutuhan sinkronisasi data supaya kebijakan subsidi gaji yang dibuat pemerintah tepat sasaran.

Oleh karena itu komite, lanjut salah satu birokrat dan ekonom senior ini, tengah menyisir data-data dari BPJS Ketengakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu guna mengukur pekerja yang kehilangan gajinya akibat pandemi Covid-19.

Pembangunan Taman Wisata Terbesar se-Asia Tenggara di Jateng Butuh Rp10 Triliun

Pengumpulan Data dalam Waktu Dekat

"Sekarang ini bagian juga yang kita akan perhatikan untuk kita bisa berikan bantuan tahun ini jadi banyak hal yang dicoba dilakukan sekarang mudah-mudahan semua pihak membantu dan seluruh data bisa dikumpulkan dalam waktu dekat," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan terdapat kebutuhan perluasan insentif bagi dunia usaha di tengah pandemi corona saat ini.

Insentif itu di luar stimulus berupa relaksasi pembayaran pajak yang baru saja diterbitkan pemerintah. Stimulus itu bisa berbentuk subsidi gaji pekerja.

Wajah Baru Jembatan Peninggalan Belanda di Wonogiri, Bikin Auto Selfie!

“Ada persoalan cash flow. Kepada perusahaan yang tiba-tiba tidak bisa melakukan penjualan atau berproduksi karena ada pandemi dan PSBB. Jadi dibutuhkan semacam jaring pengaman sosial tambahan, dalam arti pemerintah memberikan subsidi melalui perusahaan yang sudah tidak berproduksi, agar tetap bisa membayar gaji pegawainya,” kata dia, Jumat (24/4/2020).

Praktik subsidi gaji ini, menurutnya, sudah dilakukan oleh negara seperti Singapura, Selandia Baru, dan Australia.

Hariiyadi mengatakan kebijakan ini bisa diberikan kepada perusahaan di sektor yang terdampak parah oleh adanya wabah corona. Seperti industri pariwisata, agen perjalanan, dan angkutan umum terutama penerbangan.

“Kita butuh bantuan untuk perusahaan yang sudah tidak bisa bayar gaji pegawai, seperti subsidi gaji ini, walaupun tentu saja tidak secara penuh dan dalam tempo tertentu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya