SOLOPOS.COM - ilustrasi PHK Karanganyar

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menguatkan program-program jaring pengaman sosial. Penguatan jaring pengaman sosial itu diklaim sebagai mitigasi atau tindakan mengurangi dampak bencana atas risiko anjloknya daya beli pekerja yang terkena pemberhentian hubungan kerja atau PHK.

Salah satu penguatan jaring pengaman sosial itu adalah dengan melakukan reskilling pekerja terdampak PHK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah juga menyiapkan program penyiapan usaha mandiri dengan memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia.

Baca Juga: Ini Tips Rumah Rapi & Bersih Jelang Lebaran

Upaya tersebut tidak terlepas dari masih terus berlangsungnya fenomena negatif di sejumlah sektor industri Tanah Air. Dia mengungkapkan mediasi juga dilakukan oleh Kemenaker terhadap sejumlah perusahaan yang sedang dilanda isu ketenagakerjaan.

Adapun, lama waktu mediasi tergantung kepada masing-masing pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Namun, Putri menegaskan perusahaan tidak bisa menawarkan pekerja opsi pemberhentian hubungan kerja.

"Perusahaan tidak bisa menawarkan pemberhentian hubungan kerja kepada pekerja. Kita bisa ditegur International Labour Organization (ILO) kalau perusahaan penawarkan PHK kepada pekerjanya," ujar Putri ketika dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (30/5/2021).

Penutupan Giant

Terkait dengan tutupnya pusat perbelanjaan Giant, dia mengatakan perusahaan sudah dipastikan memberhentikan hubungan kerja sebanyak 2.800 karyawan. Namun, pihak PT Hero Supermarket Tbk. (HERO) sudah memenuhi hak pekerja yang terkena PHK.

Pihak HERO juga telah menemui Kemenaker untuk membahas rencana penempatan kembali tenaga kerja yang di-PHK di unit lain korporasi, yakni IKEA. Namun, rencana tersebut masih dalam bentuk wacana karena pembangunan 5 pusat perbelanjaan IKEA masih bergantung dengan situasi ekonomi.

Pemerintah saat ini masih menunggu selesainya pendataan oleh perusahaan terhadap bekas pekerja untuk diikutsertakan ke dalam program reskilling pemerintah. Perusahaan meminta waktu satu pekan untuk melakukan pemetaaan. "Namun, pekerja harus menghadapi kemungkinan untuk diganti pekerjaannya," ungkapnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya