Jakarta–Pemerintah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol sekitar 30 hingga 300 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.011/2010 yang ditandatangani Menteri Keuangan pada 17 Maret 2010.
Minuman mengandung etil alhokol dan konsentrat mengandung etil alkohol disebutkan cukai untuk golongan A yang kadar alkoholnya maksimal lima persen seperti bir, naik dari Rp2.500-Rp5.000 per liter menjadi Rp11.000 per liter baik untuk impor maupun produksi dalam negeri.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tarif cukai untuk minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari lima persen sampai dengan 20 persen (golongan B) naik dari Rp 5.000 (dalam negeri) hingga Rp 30.000 (impor) menjadi Rp 30.000 untuk dalam negeri dan Rp 40.000 untuk yang impor.
Sedangkan tarif cukai untuk minuman beralkohol yang kadarnya lebih dari 20 persen naik dari Rp 26.000 (dalam negeri) dan Rp 50.000 (impor) menjadi Rp 75.000 untuk yang dalam negeri dan Rp 130.000 untuk yang impor.
Yang termasuk minuman beralkohol golonganB A antara lain bir, golongan B antara lain wine dan sampanye, dan golongan C whiskey, vodka dan gin.
Sedangkan untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol cukainya naik dari Rp 50.000 per liter menjadi Rp 100.000 per liter.
ant/fid