SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, KUALA LUMPUR — Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) telah memblokir 4.799 situs judi di internet dari 2018 hingga 31 Oktober 2021.

Pemblokiran dilakukan atas permintaan pihak kepolisian karena melanggar Akta Rumah Perjudian Terbuka 1953 (Akta 289).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri KKMM Zahidi Zainul Abidin di parlemen pada Senin ketika menanggapi pertanyaan anggota parlemen Mohd. Nizar.

“Untuk membendung judi online kementerian senantiasa melakukan kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam tindakan yang bersifat pencegahan, penegakan dan juga kampanye kesadaran,” ujar Zahidi seperti dilansir Antaranews, Selasa (16/11/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Cetak 10 Gol, Jersey Timnas Inggris Made In Indonesia Bikin Heboh

Zahidi juga menjelaskan berbagai usaha yang dilaksanakan dalam mengatasi isu pesan-pesan spam yang mempromosikan judi daring. KKMM telah meminta Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) untuk melakukan audit pengesahan data pelanggan telepon prabayar untuk memastikan semua nomor yang aktif disahkan sesuai aturan.

“Ini penting bagi mengelakkan nomor-nomor yang disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan kriminalitas, termasuk penipuan dan mempromosikan judi online,” katanya.

Pada periode yang sama, sejumlah 20.025 sambungan telepon telah diputus karena menyebarkan SMS spam yang mempromosikan judi daring, pinjaman tidak berizin, dan lain-lain.

“Tindakan pencegahan yang dijalankan oleh kementerian melalui SKMM adalah dengan melaksanakan tindakan pemblokiran akses atas website judi online,” kata Zahidi.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 16 November 1988, Partai Benazir Bhutto Menang Pemilu

Aturan Penjualan Minuman Keras

Sebelumnya, Dewan Ulama Partai Islam se-Malaysia Pusat (DUPP) mendukung penuh pengumuman terbaru oleh Pemerintah Negeri Kedah yang tidak lagi memberikan izin tempat-tempat perjudian baru mulai 2022.

“Tidak ada lagi izin tempat perjudian baru akan dikeluarkan oleh semua kawasan pihak berkuasa setempat [PBT] di Kedah,” ujar Ketua Penerangan Dewan Ulama PAS Pusat, Ustad Mohammad Nor Bin Hamzah di Kuala Lumpur, Senin (15/11/2021).

Sedangkan aktivitas penjualan minuman keras secara terbuka di semua kawasan PBT, ujar dia, juga akan dibatasi hanya kepada orang bukan Islam saja.

“Pengumuman ini merupakan tindakan yang proaktif untuk meningkatkan tahap kesejahteraan rakyat Negeri Kedah Darul Aman searah dengan larangan dari Allah SWT,” katanya.

Baca Juga: Polusi Udara New Delhi Membahayakan, Sekolah dan Kantor Tutup

Menurut dia, tindakan Pemerintah Kedah yang tegas dalam isu ini perlu didukung sepenuhnya karena merupakan salah satu tindakan relevan bagi menghindari tabiat buruk yang terus merusak masyarakat.

Mohammad Nor mengatakan selain itu perjudian memberi dampak negatif terhadap kesehatan, kestabilan keluarga, beban ekonomi, kriminal serta keselamatan umum.

“DUPP berpendapat keutamaan untuk melahirkan negara berbudaya sehat dan sejahtera harus menjadi agenda utama di dalam negara kita walaupun ada pandangan lain yang berhujah bahwa hak berjudi hanya dalam kalangan rakyat bukan beragama Islam,” katanya.

Saat ini tempat-tempat perjudian resmi beroperasi pada sejumlah tempat di Malaysia termasuk di Kuala Lumpur di antaranya adalah Sports Toto Malaysia Sdn Bhd yang merupakan perusahaan perjudian yang didirikan oleh Pemerintah Malaysia pada 1969. Perusahaan ini difokuskan pada pengomersilan permainan berdasarkan empat angka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya