SOLOPOS.COM - Salah seorang warga menunjukkan E-KTP. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA—Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai kini mengharuskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam aturan itu, di Pasal 1 ayat (4), disebutkan pencatatan nama yang dimaksud adalah penulisan nama penduduk untuk kali pertama pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Akses NIK akan Berbayar Rp1.000, Ini Alasan Kemendagri

Adapun detail mengenai pencatatan nama tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut. Berikut kutipannya: Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Selanjutnya, ketentuan lain terkait pencatatan nama terdapat di pasal 5 ayat 1. Begini bunyinya: Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi: menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Unik! 3 Daerah di Yogyakarta Ini Punya Nama Luar Negeri

Untuk menyaksikan secara lebih detail mengenai ketentuan penamaan sesuai aturan pemerintah, Anda dapat mengakses tautan berikut (http://jdih.kemendagri.go.id/jdih/uploads/Permendagri/autentifikasi%20PMDN%20Nomor%2073%20Tahun%202022%20tentang%20Pencatatan%20Nama%20pada%20Dokumen%20Kependudukan%20suntingan470e7a4f017a5476afb7eeb3f8b96f9b.pdf)

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pengumuman, Pemerintah Larang Penggunaan Nama Hanya 1 Kata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya