SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek mengantre masuk peron di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di DKI Jakarta mulai Selasa (1/2/2022) hingga satu pekan ke depan.

Ketentuan PPKM level dua di Jakarta yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa, menyebutkan status tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.

Dengan PPKM level dua itu maka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen masih tetap berlanjut di Jakarta menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta, Begini Ramainya Penumpang KRL Jabodetabek

SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (work from office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Omicron Kian Ganas, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta hingga Senin (31/1/2022) kasus harian Covid-19 tercatat 312 kasus oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan 4.956 kasus non PPLN atau transmisi lokal.

Sedangkan kasus aktif yang dirawat dan isolasi mencapai 2.031 kasus untuk PPLN dan 30.140 kasus transmisi lokal.

Untuk kasus positif Omicron tercatat 1.581 kasus PPLN dan transmisi lokal mencapai 1.311 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya