SOLOPOS.COM - Satpol PP Kota Jogja saat menutup tiga tempat usaha imbas video viral soal wisatawan yang protes soal tingginya harga pecel lele, Sabtu (29/5). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan kelonggaran pedagang kaki lima (PKL) berjualan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meminta untuk bisa menahan diri.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyebut, pihaknya tetap akan melanjutkan penerapan PPKM level 4 di wilayah setempat. Hanya saja bakal ada modifikasi beberapa aturan yang akan diatur sesuai dengan perintah pusat.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Ada kriteria tertentu nanti, tapi intinya kami tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pusat dengan modifikasi sesuai sesuai wilayah kita,” kata Haryadi, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dishub Kota Jogja Belum Buka Penyekatan Jalan, Ini Alasannya

Termasuk soal pelonggaran bagi PKL di sejumlah kawasan Kota Jogja khususnya Malioboro. Selama PPKM Darurat beberapa waktu lalu, para pedagang memang tidak berjualan sama sekali. Kecuali mereka yang termasuk dalam kategori sektor esensial dan juga kritikal.

Haryadi berharap hal ini dapat diikuti dengan pertanggungjawaban yang konkret di lapangan. Dalam arti, bisa menahan diri dan melihat kondisi pandemi secara riil di lapangan yang masih belum terkendali.

“Saya tidak akan bertentangan dengan instruksi Mendagri ataupun penjelasan mengenai PPKM level 4. Tapi ya tadi tolong lah bertanggung jawab. Nanti kalau sakit teriak-teriak, minta ini minta itu, sudah lah jangan. Tahan dulu sebentar,” katanya berpesan kepada PKL di Jogja.

Baca juga: Nasib Pelaku Seni dan Wisata di Bantul Ketika PPKM Diperpanjang

Soal Operasional PKL Jogja

Termasuk pula soal pedagang lesehan Malioboro yang meminta toleransi waktu soal perpanjangan operasional sampai pukul 23.00 WIB. Sebab, di masa PPKM level 4 pedagang hanya bisa beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara mereka buka di pukul 18.00 Wib.

“Ya saya minta tahan dulu lah, jualan daring kan bisa. Nanti kalau dikasih kelonggaran pasti bakal keterusan sampai jam 12 malam,” kata Haryadi.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu Instruksi Gubernur atau Wali Kota Jogja terkait dengan pelonggaran operasional bagi PKL di Malioboro. Sampai saat ini, pihaknya juga belum memperoleh aturan teknis dari pemerintah daerah meski pemerintah pusat memperbolehkan beberapa sektor ekonomi beroperasi.

“Intinya kami akan ikuti aturan dari Pemda atau Pemkot. Kalau sudah ada Instruksi Gubernur atau Walikota nanti,” jelas dia.

Baca juga: Polres Kulonprogo akan Jemput Warga Yang Isoman, Bila Perlu dengan Paksa, Lho?

Sementara, Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM) menyatakan, meski pemerintah telah memberi kelonggaran, namun pihaknya masih memutuskan belum berjualan. Sebab, durasi waktu yang diberikan disebut belum memungkinkan bagi PKL di Malioboro, Jogja.

“Pedagang lesehan otomatis tidak bisa jualan karena baru buka jam 18.00-18.30 WIB dan jam 20.00 WIB sudah disuruh tutup,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Jogja memberikan kelonggaran bagi PKL dengan batas waktu sampai pukul 23.00 WIB. “Kami sampai saat ini masih bertahan dengan apa yang kami punya, sambil menunggu perkembangan jawaban dari Pemda DIY dan Walikota soal toleransi buka sampai jam 23.00 Wib,” ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya