SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (kiri) bersama Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR. (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi daring (online).

“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan,” kata Johnny Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan tersebut membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal.

Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena menabrak undang-undang.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ketua MPR: Tutup Situs Judi Online!

Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Paypal Diblokir Bikin Freelancer Sukoharjo Gedubrukan: Menjengkelkan!

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya seusai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.

Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE.

Baca Juga: Seruan #BlokirKominfo Jadi Trending Topic di Twitter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya