SOLOPOS.COM - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga hartarto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, sektor esenial dijamin tak terganggu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

Sektor esensial dijamin operasionalnya tak terganggu PPKM Darurat untuk Jawa-Bali serta pengetatan di luar dua pulau itu. Antara lain, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Perhotelan non-penanganan Covid-19, serta industri untuk ekspor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Airlangga mengatakan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Darurat.

Baca juga: Indonesia Dan Australia Gelar ETIMM Bahas Kerja Sama Ekonomi

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberlakuan PPKM Darurat. Hal ini untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK ini.

“Terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat. Seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya gelombang PHK. Terutama setelah pemerintah mulai mengetatkan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli kemarin.

Baca juga: Polda Dilarang Cegat Kendaraan Bahan Pokok Selama PPKM Darurat

Izin Operasi Sektor Esensial

Namun, Airlangga memastikan hal ini bisa dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal. Ia juga menegaskan, pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan Work From Home (WFH).

“Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga.

Baca juga: Kerja Sama Indonesia dan Amerika Serikat: Soal Bantuan Vaksin hingga Tingkatkan Neraca Perdagangan

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan dukungannya atas kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. Ia menilai pemerintah berupaya mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 melalui kebijakan itu. Namun, ia mengusulkan dua hal agar PPKM Darurat efektif.

“Pertama, selain PPKM Darurat, pemerintah perlu membuat keputusan. Bahwa bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar Pulau Jawa dan Bali untuk divaksin atau telah divaksin,” ujarnya.

Usulan kedua adalah mewajibkan pejabat pemerintah termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah membuat persyaratan yang sama bagi siapapun yang akan masuk ke kantor pemerintahan, Polri, Mabes TNI maupun BUMN. Yakni menunjukkan bukti telah divaksin. Menurut Sofyano, hal ini untuk menegaskan pesan vaksinasi kepada masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya