Solopos.com, JAKARTA — Penarikan retribusi pembangunan gedung di beberapa tempat terkendala belum adanya peraturan daerah atau perda yang sejalan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau UUCK. Percepatan penerbitan perda tentang retribusi menjadi salah satu agenda utama pemerintah.
Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta, pekan lalu, menjelaskan pemerintah terus menyelaraskan ketentuan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi 79 undang-undang dan ratusan aturan di bawahnya.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.