SOLOPOS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Dok/PDIP)

Solopos.com, JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan pihaknya tetap mendukung pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup kendati ada wacana pembentukan koalisi besar yang terdiri atas delapan partai penolak sistem tersebut untuk melawan PDIP.

Delapan partai politik (parpol) dan pemerintah resmi menyatakan sikap menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup saat sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menangani uji materi atau judicial review (JR) sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur alam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasto memahami sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang condong mendukung proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

“Perbedaan dalam cara pandang harus dilihat sebagai bagian dari iklim demokrasi. Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensil memerlukan syarat dukungan 50% plus 1 di parlemen. Sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah,” kata Hasto dalam siaran resminya, Jumat (27/1/2023).

Hasto menilai MK tetap akan mengambil keputusan atas judicial review bukan berdasarkan opini/pendapat banyak orang, tetapi berdasarkan sifat kenegarawanan hakim.

Dia juga menegaskan PDIP bukan pihak yang melakukan judicial review karena tidak memiliki legal standing. Walau begitu Hasto menyebut dengan proporsional tertutup terbukti banyak tokoh yang lahir dari kalangan rakyat.

“Jadi kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah. PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing. Tapi sikap politik kebenaran,” ujar Hasto.

PDIP satu-satunya partai di parlemen yang ingin sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024. Sementara, delapan fraksi lainnya menolak usulan tersebut. Fraksi itu meliputi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

PDIP, kata Hasto, tetap akan konsisten dengan sikap awal berharap berlakunya proporsional tertutup. Sebab, proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas.

“Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih,” lanjut Hasto.

Dia menyebut bagi PDIP sistem proporsional tertutup harus disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh anggota Dewan. Hal itu agar fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi serta desain bagi masa depan, betul-betul dipersiapkan dengan baik melalui kaderisasi partai.

“Jadi bukan sekadar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital. Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih,” tukas Hasto.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan ada ide membentuk koalisi besar yang terdiri atas delapan partai politik (parpol) parlemen penolak sistem pemilu proprosional tertutup.

“Ini kan masalah berkaitan dengan proporsional terbuka dan tertutup kan. Ada delapan partai yang menginginkan proporsional terbuka. Lalu kemudian ada ide tadi, bagaimana kalau delapan ini membentuk suatu koalisi permanen bersama di dalam menghadapi pileg [pemilu legislatif] dan pilpres [pemilihan presiden],” ujar Dasco saat ditemui di Sekber Gerindra-PKB, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Dia melanjutkan ide tersebut muncul dalam pertemuan antara elite Gerindra, PKB, dan Nasdem di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerindra-PKB pada Kamis. Dasco merasa tak ada yang salah dengan ide tersebut. Bahkan, dia mengharapkan koalisi besar delapan parpol parlemen itu dapat terwujud.

“Itu menurut saya kan sah-sah saja, sepanjang dari delapan partai ini kan mau semua kan begitu. Kita berdoa, mudah-mudahan,” ujar Wakil Ketua DPR itu.

Dasco berpendapat dalam politik banyak yang tak terduga bisa terjadi karena politik sangat dinamis. “Bahwa kemudian nanti terjadi hal yang di luar direncanakan, ya itu namanya politik,” jelasnya.

 

Sidang Pleno MK

Delapan parpol parlemen mewakili suara mayoritas Fraksi DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kompak menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup dalam sidang pleno MK perkara No. 114/PUU-XX/2022 pada Kamis.

Dalam perkara itu, para pemohon yang terdiri atas enam orang yang salah satunya kader PDIP meminta sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup. Dalam pembacaan keterangan DPR, anggota Komisi III Supriansa menjelaskan para pemohon perkara tak memiliki legal standing dan tidak memenuhi persyaratak kerugian konstitusional.

Terkait sistem pemilunya, Supriansa menekankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengharuskan pentingnya keterwakilan rakyat. Oleh sebab itu, sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan amanat konstitusi.

“Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang baik, karena pemilih bebas memilih wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya,” ujar Supriansa saat memberikan pandangan DPR.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan pandangan serupa. Dia mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menekankan kedaulatan berada di tangan rakyat.



Menurutnya, sistem proporsional terbuka saat ini merupakan hasil musyawarah yang memperhatikan kondisi objektif proses transisi masyarakat ke demokrasi. Dengan sistem terbuka, pemerintah menganggap akan ada penguatan sistem kepartaian, budaya politik, perilaku pemilih, hak kebebasan berpendapat, kemajemukan ideologi, kepentingan, dan aspirasi politik masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

Di samping itu, Bahtiar menekankan saat ini penyelenggaraan pemilu sudah berjalan. Jika sistem pemilu digantikan maka hanya akan menimbulkan masalah baru.

“Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan pemilu yang tengah berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai maupun masyarakat,” jelas Bahtiar saat memberikan pandangan pemerintah.

Nantinya, MK akan melanjutkan perkara sistem pemilu ini akan dengan menggelar sidang pleno untuk mendengarkan pendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait lain yang mengajukan diri.

 

Beda Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Sebagai informasi, dalam sistem pemilu proporsional tertutup masyarakat tak memilih wakil rakyat di DPR dan DPRD. Lewat pemilu sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai politik (parpol). Selanjutnya parpol menentukan kader yang akan duduk di kursi DPR dan DPRD.

Sebaliknya, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang dipraktikkan dalam tiga pemilu belakangan. Lewat sistem ini masyarakat dapat mencoblos langsung wakil rakyat yang dirasa dapat mewakili mereka baik di DPR maupun DPRD.

Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu coblos partai menimbulkan polemik dalam kancah politik nasional menjelang Pemilu 2024.

Delapan dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR atau parpol parlemen menolak penerapan sistem pemilu coblos partai seperti dahulu. Mereka menilai penerapan sistem pemilu proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi.

Hanya PDIP yang getol memperjuangkan penerapan sistem pemilu coblos partai pada Pemilu 2024 mendatang.

Polemik ini mengemuka setelah ada sejumlah orang, termasuk kader PDIP, yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara uji materi itu teregister dengan No. 114/PUU-XX/2022 tentang Sistem Pemilu

Pasal yang diuji materi itu menyebut Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Banyak Dikritik, PDIP Tegaskan Dukung Sistem Pemilu Tertutup!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya