Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Edy Mulyadi mengaku menghentikan sendiri pemeriksaan oleh polisi tersebut.
Edy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). "[Pemeriksaan] dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00 [WIB]," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Kamis(17/12/2020) malam.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dalam pemeriksaan ini, penyidik hendak menggali keterangan Edy soal video peliputan investigasi yang dilakukannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50, termasuk informasi adanya senjata api laras panjang dan suara letusan. Pemeriksaan tersebut terhenti atas keinginan Edy Mulyadi karena hari dianggap terlalu malam.
Ini Nasihat Exalos Antisipasi Ular Masuk Rumah saat Penghujan
Polisi di hadapan wartawan mengumbar pernyataan bahwa Edy Mulyadi kurang kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisian. Dia bahkan mempersoalkan norma sesuai UU No. 40/1999 yang dipahami Edy bahwa wartawan Indonesia baru akan memberikan keterangan saat di persidangan karena karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik," tuding John.
Penyidik Menyesalkan
Sikap Edy yang bertindak sebagaimana etika yang dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers itu disebutnya disesalkan penyidik yang membutuhkan keterangan untuk mendalami peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Mobil Listrik Baterai Toyota Meluncur Hari Ini, Ini Dia Bocorannya...
Berbeda dengan tudingan sengit Kasubdit III Ditbareskrim Polri John Weynart Hutagalung demi mengoyahkan kesetiaan Edy kepada Kode Etik Jurnalistik, Edy Mulyadi punya versinya sendiri. Ia lalu mengunggah pernyataan santainya melalui channel Youtube.
Edy Mulyadi sebelumnya diketahui membuat video hasil reportasenya di lokasi insiden berdarah polisi anggota Polda Metro Jaya terhadap dan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI.
Video itu kemudian diunggahnya dengan akun Youtube Bang Edy Channel. Akibatnya, Senin (14/12/2020), Bareskrim mengundangnya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus penembakan enam laskar FPI. Atas undangan itu, Edy tidak datang dengan memberi alasan kepada penyidik bahwa dirinya telanjur memiliki agenda kegiatan lain pada waktu bersamaan dan memberitahukannya melalui pesan Whatsapp.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos