SOLOPOS.COM - Wakapolri Komjen Gatot Eddy. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (8/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat memeriksa Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua, Wakapolri didampingi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

“Timsus semuanya hadir. Pak Irwasum bersama timsus semuanya, termasuk dari bareskrim. Langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Senin, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube tvOneNews.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain Ferdy Sambo, empat perwira Polri lainnya yang menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob juga diperiksa.

Baca Juga: Di Sel Khusus 30 Hari, Pelanggaran Ferdy Sambo dkk Kategori Berat

Menurut Kadiv Humas, pemeriksaan dilakukan untuk menganalisis kembali hasil laboratorium forensik.

“Semuanya sama, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil laboratorium forensik. Semua bukti nanti akan disampaikan dan akan langsung dijelaskan. Semuanya lagi proses, pemeriksaan dari Dirtipidum juga masih proses, Timsus juga masih proses,” imbuh jenderal bintang dua Polri itu.

Jalani Patsus

Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat perwira Polri lainnya menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

Penempatan khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, mulai Sabtu (6/8/2022) malam, itu karena dugaan pelanggaran etik mereka masuk kategori berat.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Pasal 5 ayat 1 huruf a poin 7, penempatan dalam tempat khusus paling singkat tujuh hari dan paling lama 21 hari.

Baca Juga: Bukan Ditahan, Ini Status Ferdy Sambo dkk di Sel Khusus 30 Hari

Namun jika pelanggaran disiplin masuk kategori berat, patus bisa diperpanjang selama tujuh hari. Hal ini diatur dalam Perkap Pasal 5 ayat 2.

“Bilamana ada hal-hal yang memberatkan pelanggaran disiplin, penempatan dalam tempat khusus sebagaimana pada ayat 1 huruf a angka 7 dapat diperberat dengan tambahan paling lama tujuh hari,” bunyi Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 2.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo dkk. diduga tidak profesional dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Susul 4 Perwira Polri, Ferdy Sambo di Sel Khusus 30 Hari

Meski demikian, kelima perwira Polri itu bukan ditahan karena dalam proses pidana kematian Brigadir J mereka masih berstatus saksi.

“Jadi bukan ditangkap dan ditahan. Irjen FS ini dimasukkan ke sel khusus untuk memudahkan pemeriksaan terkait masalah etik. FS diduga melakukan pelanggaran, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP di rumah dinasnya karena itu menjalani patsus. Pada malam hari ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” ujar Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, sebagaimana ditilik Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya