SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerasan dengan ancaman sebar video mesum dari ponsel. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Gara-gara memeras seorang mahasiswi dengan identitas palsu anggota personel intelijen Polresta Solo, seorang pemuda Dukuh Padokan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan polisi. Saat ini pemuda bernama Yanuar Eko Prasetyo, 21, itu ditahan di Mapolsek Ngemplak guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/6/2014), mengakui telah menahan Yanuar karena yang bersangkutan dilaporkan telah memeras dan menipu RT, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. “Saat ini, masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskan Kapolsek, kasus pemerasan tersebut bermula saat korban bersama pacarnya sedang berduaan di lokasi proyek jalan tol Solo-Kertosono di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Rabu (4/6/2014) lalu. Saat itulah tersangka mendatangi pasangan tersebut.

Kala itu, tersangka mengaku sebagai anggota intel Polresta Solo. Tersangka menuduh korban dan pacarnya itu telah berbuat mesum. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam ?akan melaporkan dan membuka rahasia mereka, jika tak diberi sejumlah uang.

Tentu saja ancaman itu membuat korban ketakutan. Lantaran saat itu korban tak membawa uang, tersangka meminta telepon selulernya (ponsel) sebagai jaminan.

Selanjutnya, pada hari itu juga korban memberikan uang kepada tersangka Rp300.000. Tetapi setelah diberi uang, ternyata ponsel korban tetap tidak diberikan.

Tersangka justru meminta uang lagi. Tersangka bahkan juga meminta uang kepada pacar korban.

Akhirya, disepakati keesokan harinya korban akan memberikan sejumlah uang lagi untuk menebus ponsel tersebut. Mereka bersepakat bertemu di sebelah timur Mapolsek Ngemplak, berjarak sekitar 200 meter.

“Saat itulah tersangka kami tangkap,” kata Kapolsek. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti ponsel merek Nokia, uang tunai Rp511.000, dan sepeda motor Suzuki Satria AD 4390 GA.

Kapolsek menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali pertama memeras dengan modus mengaku sebagai polisi. Namun, polisi menduga tersangka telah lebih dari sekali beraksi dengan modus itu.

Menurut Kapolsek, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Desa Gagaksipat dan korbannya mengaku juga tersangka itu pelakunya. “Tapi korban sebelumnya tidak melapor,” pungkas Kapolsek.

 

Anda pernah dikerjai seseorang dengan modus itu? Cek saja tersangkanya di Mapolsek Ngemplak!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya