SOLOPOS.COM - Logo Kota Jogja

Logo Kota Jogja

JOGJA—Jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Jogja bertambah akibat adanya pemekaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Jogja, Hudiakto Prasetyo, Jumat (27/4) menyampaikan, pemekaran RT/RW dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang diusulkan dari kewilayahan. Legalitas tugas pengurus RT/RW yang baru sedang disiapkan lewat Surat Keputusan Walikota. “SK-nya sedang disiapkan sebagai dasar pelaksanaan tugas,” ujar Hudiakto.

Jumlah pemekaran RT yakni dari 2.524 menjadi 2.532 atau bertambah delapan RT di antaranya di Kelurahan Pandeyan dan Sorosutan, Umbulharjo. Sedangkan pemekaran RW dari 614 menjadi 616 di Kelurahan yang sama.

Hudiakto menambahkan, penambahan jumlah RT/RW berimbas pada pengurusan identitas atau administrasi kependudukan. Pengurusan identitas itu secara otomatis sudah dikoordinir pejabat wilayah setempat. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya