SOLOPOS.COM - Gapura jalan menuju kantor Kecamatan Ampel, Boyolali. Wacana pemekaran wilayah kecamatan ini dan Kecamatan Musuk terganjal kebijakan pemerintah pusat. (fr.wikipedia.org)

Gapura jalan menuju kantor Kecamatan Ampel, Boyolali. Wacana pemekaran wilayah kecamatan ini dan Kecamatan Musuk terganjal kebijakan pemerintah pusat. (fr.wikipedia.org)

BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mewacanakan pemekaran wilayah terhadap dua kecamatan, yaitu Musuk dan Ampel. Sayangnya, realisasi pemekaran wilayah tersebut terganjal aturan dari pemerintah pusat berupa kebijakan untuk tidak melakukan pemekaran wilayah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Turisti Hindriya, pemekaran wilayah di dua kecamatan tersebut sebenarnya dibutuhkan untuk memudahkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan akses wilayah. Kecamatan Musuk dan Kecamatan Ampel memiliki masing-masing lebih dari 20 desa. Dua wilayah itu dinilai memenuhi persyaratan untuk pemekaran karena sesuai ketentuan, satu kecamatan minimal terdiri atas 10 desa.

“Secara geografis maupun demografis, dua kecamatan tersebut sebenarnya layak untuk dilakukan pemekaran dan itu dibutuhkan. Tetapi setelah dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, ternyata tidak bisa,” ungkap Turisti ketika ditemui wartawan di Kantor DPRD Boyolali, Selasa (4/12/2012).

Senada, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Sujadi menambahkan pemekaran wilayah sebenarnya perlu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif. “Wilayah kecamatan yang terlalu besar dan penduduk yang padat, menjadi bahan pertimbangan untuk pemekaran. Namun upaya pemekaran tersebut tidak terlepas dari UU yang ada. Solusinya, ya harus ada peningkatan layanan masyarakat termasuk akses dan pertumbuhan ekonomi,” imbuh Sujadi.

Terpisah, Bupati Boyolali, Seno Samodro mengakui pemekaran wilayah terhadap Kecamatan Musuk dan Kecamatan Ampel tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. “Kami siap memfasilitasi [pemekaran wilayah Kecamatan Musuk dan Kecamatan Ampel], tapi karena aturan dari pemerintah pusat tidak mengizinkannya, ya mau bagaimana lagi?” kata Bupati.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Bupati menyatakan pihaknya akan menyiapkan peningkatan layanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah tersebut. “Yang jelas memang harus ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Bupati.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boyolali, Eka Wardaya, dengan terganjalnya pemekaran wilayah tersebut, kualitas pelayanan kepada masyarakat perlu diperbaiki dari berbagai segi, termasuk peningkatan infrastruktur di masing-masing wilayah itu.

“Dengan infrastruktur yang baik dapat mempermudah akses masyarakat ke pusat pemerintahan. Selain itu layanan pemerintahan, khususnya layanan dari aparat pemerintah, juga harus terus didorong aktif agar masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya