SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP dan linmas mendata hunian di tanah Hak Pakai (HP) 16 di RW 007, Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (6/1/2018). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo sudah menyelesaikan pendataan warga yang menghuni tanah HP 16 Kenteng, Semanggi.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah selesai mendata secara faktual jumlah warga dan hunian di tanah Hak Pakai HP 16, Kampung Kenteng, Semanggi, Senin (8/1/2018). Pendataan dilakukan bersama Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Kawasan HP 16.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Permukiman di tanah negara yang masuk wilayah RW 007 Semanggi itu terbagi menjadi empat wilayah RT yakni RT 002,003, 005, dan 006 dengan jumlah bangunan rumah milik warga sebanyak 590 unit. Perinciannya, di RT 002 ada 42 rumah, RT 003 ada 309 rumah, RT 005 ada 112 rumah, dan RT 006 ada 127 rumah. Di RT 005 dan RT 006 termasuk yang tinggal di bantaran Sungai Bengawan Solo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Sutarjo, mengatakan pendataan hunian di tanah milik HP 16 bisa diselesaikan selama tiga hari Sejak Sabtu (6/1/2018). “Tapi itu sifatnya masih data sementara karena kami masih harus mendata bangunan fasilitas umum, nanti semuanya kami data juga,” kata Sutarjo saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Pokja Penataan HP 16, Senin. (Baca: Penghuni Tanah HP 16 Kenteng Antusias Ikuti Pendataan)

Sementara itu, data hunian itu segera dilaporkan kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo untuk ditindaklanjuti. “Ya nanti kebijakan penataannya kan langsung dari Pak Wali. Yang jelas kami tugasnya mendata, mendata jumlah hunian. Termasuk hunian milik penduduk luar kota di sini semua kami catat,” tutur dia.

Berdasarkan hasil pendataan dan laporan dari petugas di lapangan, di ketahui ada banyak sekali hunian di HP 16 yang ditinggali lebih dari satu keluarga. Ketua Pokja Penataan Kawasan HP 16, Sarjoko, menjelaskan data hunian hasil pendataan tim Pemkot Solo bersama Pokja harus bisa dipertanggungjawabkan ke depannya sampai Pemkot Solo bisa merealisasikan program penyertifikatan tanah menjadi hak milik (HM). (Baca: Tanah HP 16 Kenteng dan Rangkaian Polemiknya)

“Dalam pendataan, kami tidak hanya memotret hunian, tapi memotret juga pemilik hunian plus huniannya. Jadi data hunian itu siapa pemiliknya sudah terkunci dan ke depannya tidak akan berubah. Jumlahnya juga sama, tidak akan bertambah atau berkurang,” kata Sarjoko.

Dalam penulisan nama identitas pemilik rumah juga dilakukan dengan cermat agar jika saat aset Pemkot itu dilepas untuk dibuatkan HM kepada warga tidak menimbulkan masalah baru. Seperti diketahui, Lurah Semanggi, Sularso, menjelaskan pendataan jumlah hunian diperlukan agar Pemkot Solo mengetahui secara persis kebutuhan hunian saat kawasan HP 16 itu ditata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya