SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemekaran wilayah (dreamstime.com)

Pemekaran wilayah tiga kelurahan di Solo mendesak dilakukan sehingga intensif dikaji.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo terus mengkaji tiga kelurahan yang mendesak dimekarkan. Ketiga kelurahan itu adalah Pajang, Jebres, dan Mojosongo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberi lampu hijau rencana pemekaran Kelurahan Kadipiro, Banjarsari dan Semanggi, Pasar Kliwon. Kabag Pemerintahan Setda Pemkot, Joni Hari Sumantri, saat ditemui Solopos.com di Kantor UPTD Metrologi, Komplang, Solo, Jumat (5/6/2015), mengatakan ketiga kelurahan tersebut menjadi prioritas pemekaran setelah Kadipiro dan Semanggi.

Joni mengatakan dana kajian pemekaran siap diajukan tahun ini. “Di APBD Perubahan akan dialokasikan dana untuk kajian pemekaran. Hal ini sekaligus untuk mengawali upaya pemekaran,” ujar dia.

Wacana pemecahan wilayah Jebres, Pajang, dan Mojosongo sudah bergaung sejak 2009, tak lama setelah usulan pemekaran Semanggi dan Kadipiro mencuat. Namun, upaya pemekaran di tiga kelurahan itu jalan di tempat lantaran tak kunjung ada kesiapan kajian, sarana dan prasarana. Joni mengatakan kajian akan difokuskan pada kebutuhan, potensi, dan peluang dalam wilayah.

“Kajiannya menyeluruh mencakup segi administratif, geografis, dan efektivitas pelayanan publik. Kami akan melibatkan pihak ketiga,” kata dia.

Perlakuan Khusus

Joni menilai pada dasarnya pemekaran kelurahan lebih simpel dibanding pemekaran wilayah di atasnya seperti kecamatan. Penyebabnya, faktor utama pendukung pemekaran berada di wilayah itu sendiri.

Hanya ia mengakui aturan mengenai batas luas kelurahan dan moratorium pemekaran sering menghambat upaya pemecahan wilayah. “Di kelurahan tidak ada instansi vertikal seperti di kecamatan. Selama wilayah siap, punya kemampuan biaya dan dikaji rasional, pemekaran bisa jalan.”

Ihwal proses pemekaran di Semanggi dan Kadipiro, dia segera mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Joni meminta Kemendagri memberi perlakuan khusus menyusul kelengkapan kajian dan administrasi. “Kalau izinnya sudah turun, kami segera ke DPRD untuk pembahasan raperda,” kata dia.

Ketua LPMK Kadipiro, Tri Prasetyo, memertanyakan materi raperda pemekaran wilayah yang bakal disusun. Dia belum mengetahui apakah raperda nantinya hanya memuat naskah akademik pemekaran di Kadipiro dan Semanggi atau sepaket dengan tiga kelurahan lain. “Apakah penyusunan raperda menunggu kajian di Pajang, Mojosongo dan Jebres selesai? Ini tentu berpengaruh terhadap waktu penyelesaian raperda,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya