SOLOPOS.COM - Logo Jateng Gayeng. (Twitter)

Solopos.com, SOLO — Usulan pembentukan tiga provinsi baru terkait pemekaran wilayah Jawa Tengah kembali mengemuka. Ketiga provinsi yang diusulkan itu adalah Banyumasan, Muria Raya, dan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Wacan pemekaran wilayah ini kembali mengemuka mengingat kondisi Jawa Tengah yang cukup luas. Jawa Tengah merupakan provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa dengan luas wilayah 32.800,69 kilometer persegi yang dibagi dalam 35 kabupaten/kota.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, kepadatan penduduk di Jateng sebesar 1.135 jiwa/km persegi. Hal tersebut berdasarkan populasi di Jateng yang mencapai 37,32 juta jiwa.

Baca juga: Pakar Unsoed: Jateng Sangat Luas, Pemekaran Wilayah Mesti Didukung

Dengan demikian, Analis Kebijakan Publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Slamet Riyadi, menilai munculnya usulan pemekaran wilayah adalah hal yang wajar.

“Memang wacana pemekaran provinsi di Jawa Tengah [Jateng] sudah beberapa tahun terdengar dan sekarang mengemuka kembali. Jadi, Jawa Tengah memang wilayahnya sangat luas yang terdiri atas 35 kabupaten/kota,” ujar Slamet dilansir dari Antara, Kamis (17/2/2022).

Hal ini perlu didukung dengan kajian teknis sesuai peraturan perundang-undangan. “Jadi, dari prinsip demokrasi, tidak masalah sebenarnya, sepanjang telah didukung dengan kajian teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus dipenuhi dahulu, kalau misalkan dari bawah mendapatkan dukungan politis dari masyarakat maupun DPRD dan DPR RI, ini tidak masalah,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Baca juga: Benarkah Tidak Ada Petir di Demak? Begini Faktanya

3 Provinsi Baru

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana pembentukan Provinsi Banyumasan yang dimekarkan dari Jateng mengemuka. Provinsi Banyumasan meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Kebumen dengan ibu kota provinsi di Kota Purwokerto.

Selain Provinsi Banyumasan, wacana provinsi baru di Jateng juga muncul dari wilayah eks-Keresidenan Pati, dengan Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara, yang meliputi Kabupaten Rembang, Kudus, Pati, Jepara, Grobogan, dan Blora. Serta eks-Keresidenan Surakarta dengan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang wilayahnya meliputi Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Wonogiri.

Baca juga: Profil Muria Raya yang Diusulkan jadi Provinsi Baru

Brebes Selatan

Sebelum usulan pembentukan tiga provinsi baru di Jawa Tengah mengemuka, Kabupaten Brebes Selatan sudah lebih dulu mendapatkan lampu hijau untuk memekarkan wilayah. Jika nantinya usulan itu disetujui, maka wilayah tersebut akan menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Slamet Riyadi mengatakan saat ini sedang membantu kajian teknis pemekaran wilayah di Kabupaten Brebes bagian selatan untuk dijadikan daerah otonomi baru dengan pemerintah pusat di Bumiayu. Menurut Slamet, kajian teknis tersebut meliputi pemetaan, kajian ekonomi, dukungan masyarakat, dan lain-lain.“Itu lampirannya cukup banyak, sampai 72 lampiran kalau enggak salah. Kalau itu [kajian teknis] bisa dipenuhi enggak masalah. Akan tetapi, kadang-kadang butuh waktu,” kata Slamet dikutip Antara, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Brebes Selatan Sudah Dapat Restu Pemekaran Wilayah? Tapi…

Penundaan

Apalagi saat ini pemerintah pusat memang masih menerapkan moratorium pemekaran atau daerah otonomi baru. Meski demikian, jika moratorium itu dicabut, maka Brebes bakal lebih dulu diputuskan untuk pemekaran wilayah menyusul kajian studi, dukungan, dan kelengkapan dokumen telah memasuki tahap final.

Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet RI, Jumat (18/2/2022), Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2020 lalu menegaskan penundaan sementara atau moratorium usulan pemekaran daerah.

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” tegas Wapres.

Baca juga: Daftar 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa: Muria Raya-Blambangan

Moratorium ini didasarkan beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan DOB masih rendah. Selain itu kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin mengatakan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional

“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” imbuh Wapres.

Baca juga: Profil Banyumasan, Calon Provinsi Baru di Jawa Tengah

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” papar Wapres.



Wapres juga menyampaikan bahwa apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya