SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG—Jumlah penduduk di Jateng mencapai 29 juta jiwa. Melihat jumlah penduduk ini maka Jateng masih sangat memungkinkan untuk dibentuk tiga provinsi baru lagi.

Demikian diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Ayu Koes Indriyah kepada wartawan saat mendaftar calon anggota DPD di Kantor KPU Jateng, Jl Veteran, Kota Semarang, Kamis (18/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan pembentukan tiga provinsi baru, maka kesejahteraan masyarakat bisa tercapai karena pemerintah provinsi bisa lebih diperkecil. “Saya harapkan calon gubernur [cagub] bisa mendukung gagasan pembentukan provinsi baru di Jateng ini,” katanya.

Menurut dia, tiga provinsi baru itu antara lain, Daerah Istimewa Surakarta (DIS), provinsi di eks karesiden Kedu, dan provinsi di eks karesidenan Pati.  “Dengan pemekaran provinsi ini, rakyat bisa sejahtera,” tandasnya.

Terkait dengan pembentukan DIS, puteri ke-16 mendiang Sunan Pakubuwono XII dari Solo ini menyatakan merupakan keharusan, sebab telah diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945, Surakarta merupakan provinsi daerah istimewa, sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebaliknya, kata Koes Idriyah, keberadaan Provinsi Jateng sebenarnya tidak tercantum dalam dalam UUD 1945.

”Dengan telah ditetapkannya UU tentang Keistimewaan DIY, maka semestinya DIS juga harus disahkan. Status DIS sampai sekarang belum dihapus dalam UUD, sehingga masih sah,” bebernya.

Untuk menuntut berdirinya DIS, sambung dia, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan ke MK sedang digodok bersama penasehat hukum yakni mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. ”Selain melalui jalur hukum, bisa juga melalui jalur politik DPD,” katanya.

Menanggapi adanya kekhawatiran pembentukan DIS bisa menyebab disintegrasi di Jateng, Koes Indriyah tidak sependapat. ”Jangan salah pengertian DIS itu tidak disintegrasi, karena DIS telah ada dan digabung dengan Provinsi Jateng,” ungkapnya.

Sebaliknya, kata Koes Indriyah kalau ada pihak-pihak yang menolak keberadaan DIS merupakan bentuk pelanggaran UUD 1945. ”Keberadaan DIS itu dilindungi konstitusi. Sampai sekarang belum dihapus dari UUD 1945,” tandasnya.

Menurut dia, DIS akan sangat mampu untuk membiayai kebutuhan daerah, karena memiliki potensi sumber alam berlimpah. ”Tak perlu khawatir tentang pembiyaan DIS, sangat mampu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya