SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO – Rencana pemekaran dua kelurahan di Kota Solo yaitu Semanggi dan Kadipiro menjadi kelurahan baru urung dilakukan. Hal ini lantaran pemekaran dua kelurahan tersebut dinilai belum layak.

Kabag Pemerintahan Setda Solo, Agustaf, menjelaskan untuk melakukan pemekaran terdapat beberapa aspek yang harus dilihat. Diantara aspek-aspek tersebut yakni luas wilayah dan jumlah penduduk. “Untuk dua kelurahan baik Semanggi dan Kadipiro luas wilayahnya tidak masuk. Kemarin juga ada surat dari Kemendagri kalau proses pemekaran itu ada penundaan. Beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan hearing dengan DPRD Solo, hasilnya rencana tersebut tidak jadi,” terangnya saat dihubungi Solopos.com Sabtu (23/6/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dijelaskan Agustaf, sesuai aturan wilayah yang dimekarkan harus memiliki luas wilayah minimal 5.000 m2. “Kalau lebih dari itu kan pelayanan menjadi sulit. Kemarin, maksud kami untuk memekarkan seperti itu, agar mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agustaf menerangkan sebagai solusi akibat pembatalan pemekaran wilayah tersebut, pemkot berencana menambah sumber daya manusia (SDM) di dua kelurahan yang dimekarkan. “Saat ini baru kamu kaji terlebih dahulu. Untuk penambahan SDM tersebut kami lihat dulu beban kerja di dua kelurahan itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya