SOLOPOS.COM - Ilustrasi Alun-alun Banyumas. (jatengprov.go.id)

Solopos.com, BANYUMAS — Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) diusulkan menjadi tiga kabupaten/kota. Usulan terkait pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonom saat ini telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika usulan itu nanti disetujui, maka akan ada tiga kabupaten/kota di wilayah Banyumas. Ketiga kabupaten/kota itu yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan telah menerima usulan pemekaran Banyumas itu dari Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Baca juga: Bernostaslgia, Bupati Banyumas Unggah Video Bocah Mandi di Sawah

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya terima langsung Pak Bupati [Bupati Banyumas Achmad Husein] di pusat karena kebetulan di tempat saya, di Penataan Daerah. Bagi kami, prinsipnya apa pun yang diusulkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami di Kementerian Dalam Negeri, di Direktorat Penataan itu betul-betul sebagai dapur untuk melihat itu,” kata Valentinus, dikutip dari Antara, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Valentinus, pihaknya akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada. Meskipun, Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.

Moratorium

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat sekarang sedang dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik. “Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden juga mengisyaratkan bahwa kita sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi Covid-19, bagaimana dengan ekonomi kita. Jadi, sampai sekarang itu [usulan pemekaran Kabupaten Banyumas] ada di tempat kami, ada sekitar 329 usulan daerah otonomi baru di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi seluruh usulan tersebut sambil menunggu keadaan membaik dan berharap semuanya berjalan lancar. Jika kondisi telah membaik, kata Valentinus, tidak menutup kemungkinan moratorium pemekaran tersebut dicabut meskipun pembukaannya secara bertahap.

Baca juga: Pemekaran Wilayah Pajang, Jebres, dan Mojosongo Solo Tinggal Tunggu Pengesahan Pemprov Jateng

“Secara logisnya seperti ini, dengan kondisi keuangan kita sekarang, kalau kita membuka daerah baru, itu berarti membutuhkan biaya yang sangat besar, SDM yang sangat besar,” katanya menjelaskan.

Terkait dengan pemekaran jika moratorium telah dicabut, dia mengatakan bahwa prosesnya membutuh waktu 3 tahun hingga 5 tahun untuk menjaga stabilitas daerah. Dalam proses persiapan, kata dia, akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai aset.

Menurut dia, hal itu karena soal aset sering menjadi masalah di kemudian hari, sehingga harus benar-benar selesai sejak awal. “Meskipun masih ada moratorium pemakaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut,” katanya menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya