SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo. (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyusun naskah akademik (NA) terkait rencana pemekaran tiga kelurahan, yakni Jebres dan Mojosongo, Kecamatan Jebres, serta Pajang, Kecamatan Laweyan.

NA ditenggat rampung pada 2020 mendatang sehingga pemecahan kelurahan bisa direalisasikan pada 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Solo, Hendro Pramono, mengatakan pemecahan ketiga kelurahan tersebut merupakan usulan dari masyarakat dalam musyawarah pembangunan kelurahan (musrenbangkel).

“Masyarakat mengusulkan pemecahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. Idealnya, satu lurah melayani 5.000 sampai 8.000 penduduk, tapi tiga kelurahan itu lebih dari itu. Kelurahan Jebres akan dibagi menjadi dua, Mojosongo jadi tiga, dan Pajang dipecah dua. Saat ini jumlah penduduk Jebres mencapai 26.000an, Mojosongo 52.000an, dan Pajang 24.000an,” kata dia, kepada , Jumat (8/11/2019).

Hendro mengatakan syarat pemekaran kelurahan di antaranya jumlah penduduk, sarana prasarana yang harus dipenuhi, serta luasan wilayah. Dari syarat tersebut, tiga kelurahan itu sudah memenuhi syarat pemecahan sehingga usulan dari masyarakat bisa diteruskan.

“Pemecahan Kelurahan Semanggi dan Kadipiro itu rampung 2-3 tahun. Harapannya, kami bisa segera merampungkan NA dan mulai dipecah 2021,” kata dia.

Ihwal nama kelurahan hasil pemecahan, diharapkan masyarakat menyepakati satu nama yang dianggap lekat dengan wilayah tersebut. Misalnya, terkait dengan sejarah maupun nama tokoh yang dianggap berpengaruh.

Nama sebaiknya dibahas dalam diskusi kelompok terarah lantas diputuskan. “Usulan dari masyarakat tetap diutamakan,” ucap Hendro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kelurahan Mojosongo yang bakal dipecah menjadi tiga, mengambil batas kelurahan tong perempatan depan Kantor Kelurahan Mojosongo. Tong ke selatan barat Jl. Brigjen Katamso masuk kelurahan lama/Mojosongo, tong ke selatan timur Jl. Brigjen Katamso masuk Kelurahan Mertoudan, dan tong ke utara-barat-timur Jl. Brigjen Katamso masuk Kelurahan Jaya WIjaya.

Pajang yang akan dibagi menjadi dua kelurahan dikarenakan kondisi saat ini dibelah oleh rel kereta api. Sehingga warga kesulitan mendapatkan akses pelayanan dan harus melewati jalan memutar lewat kelurahan lain. Nantinya rel tersebut akan menjadi batas kelurahan yang baru.

Sementara pemecahan Kelurahan Jebres, masih dilakukan kajian dan menunggu masukan dari tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya