SOLOPOS.COM - Karni, 60, berada di gubuknya di hutan Alas Kethu, Lingkungan Salak 002/RW 003, Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (30/5/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri menyatakan masalah tak bisa digunakannya Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS untuk mengambil bantuan sosial dapat diatasi.

Para pemegang KKS bermasalah itu dapat diusulkan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan (BSP) reguler atau dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Apabila setelah data diverifikasi dan divalidasi dinyatakan layak menerima bansos, pemegang KKS dapat menjadi KPM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri, Kurnia Listyarini, meminta pemegang KKS bermasalah di Wonogiri tak khawatir dan tak berasumsi ada pihak yang mempermainkan. Dia menegaskan tidak ada pihak yang melakukan tindakan seperti itu. Masalah terjadi karena sistem.

Pelaku Wisata Sudah Kangen Jualan, Intip Aktivitas Mereka di Prambanan dan Malioboro

Menurut dia masalah tersebut bisa diatasi dengan peran aktif para pemegang KKS bermasalah. Kurnia menjelaskan pemegang KKS bermasalah dapat menjadi KPM BSP reguler melalui pendataan ulang selama memenuhi syarat. Pemegang kartu bermasalah sebaiknya melapor ke desa/kelurahan.

Data yang masuk menjadi usulan desa/kelurahan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Pada saat yang sama pihak desa/kelurahan bisa mengusulkan calon KPM lainnya (nonpemegang KKS bermasalah) yang dinilai memenuhi syarat.

Selanjutnya tim akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut. Apabila berdasar verifikasi dan validasi dinyatakan memenuhi syarat, nama-nama tersebut bisa diusulkan sebagai KPM BSP reguler melalui sistem.

Tok! 2 Terdakwa Pungli Alsintan Sragen Jilid II Divonis 2 Tahun Penjara

“Verifikasi dan validasi data dilaksanakan secara rutin. KPM yang meninggal dunia, pindah, dan sebelumnya miskin menjadi mampu dicoret. Sementara, warga miskin yang awalnya belum menjadi KPM bisa dimasukkan data selama memenuhi syarat setelah melalui verifikasi dan validasi. Artinya, masih ada peluang bagi pemegang KKS bermasalah menjadi KPM BSP reguler, sehingga ke depan bisa menerima bansos secara berkelanjutan,” kata Kurnia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (4/6/2020).

Usai Covid-19

Namun, proses pendataan tersebut baru bisa dilaksanakan setelah pandemi virus corona usai. Saat ini pemerintah masih fokus merealisasikan bansos untuk warga terdampak Covid-19. Alhasil, menu BSP di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) belum terbuka, sehingga data usulan belum dapat diinput.

Pada masa pandemi ini, pemegang KKS bermasalah dan warga lainnya yang memenuhi syarat dan sudah terdata bisa menjadi penerima bansos salah satu program yang direalisasikan, seperti BSP provinsi, BSP kabupaten, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari dana desa.

Asyik, Pedagang Pasar dan Pembeli di Klaten Dapat Masker Gratis

Syarat utamanya, yakni bukan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP reguler. Syarat umum meliputi pekerja/karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku usaha kecil yang menutup usahanya, penarik ojek online (ojol) turun pendapatannya karena sepi order, dan sebagainya.

“Pendataan KPM empat program penanganan dampak Covid-19 bertahap. Pencairannya juga bertahap. Jika ada KPM yang hingga saat ini belum menerima bantuan, kemungkinan besar masih dalam proses menuju realisasi. Memang butuh kesabaran. Bagi yang ingin mengecek dirinya atau keluarganya tercatat sebagai KPM atau tidak, dapat mengecek ke desa/kelurahan,” imbuh Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya