SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan eks Pabrik Karung Goni Delanggu yang sebelumnya menjadi pabrik gula, Selasa (10/5/2022) siang. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Hak guna bangunan (HGB) eks Pabrik Gula (PG) Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni sejak tahun 2000 dipegang oleh seorang pengusaha asal Pekalongan. Pemegang HGB dipastikan belum berniat menjual eks PG DElanggu secara online maupun offline.

Konsultan hukum pemegang HGB eks Pabrik Gula Delanggu, Joko Yunanto, menjelaskan pemegang HGB bernama Hariyanto yang mendapatkan status pemegang HGB melalui proses lelang negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak Hariyanto beli dari lelang. Sebelum Pak Hariyanto ada gagal bayar dua kali [dari calon pembeli lain]. Sementara, dari pihak PTP ini harus segera dilepas. Dapatlah Pak Hariyanto sehingga sekarang sudah menjadi HGB. Untuk legalitas kepemilikan sudah klir. Pajak selalu dibayar juga,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di Jomboran, Klaten Tengah, Kamis (12/5/2022) sore.

Terkait status kecagarbudayaan, Joko menjelaskan sebelum membayar untuk mendapatkan status pemegang HGB, pihak Hariyanto sudah konfirmasi ke instansi pemerintah yang mengelola cagar budaya. Dari konfirmasi itu diperoleh penjelasan jika eks PG Delanggu tidak ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tentunya kalau itu masuk bangunan yang dilindungi, dari pemerintah tidak akan melepas objek itu. Itu klir tidak masuk dalam penetapan cagar budaya. Oleh karena itu, Pak Har berani untuk meneruskan membayar,” jelas dia.

Baca Juga: Eks Pabrik Karung Goni Delanggu Belum Jadi Cagar Budaya, Ini Sebabnya?

Orang kepercayaan Hariyanto, Agus Prasetyo, mengatakan hingga kini eks PG Delanggu belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Dia sudah mencoba konfirmasi ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Terkait penjualan eks PG Delanggu melalui situs jual beli online, Agus sudah konfirmasi langsung ke pemegang HGB. Hariyanto belum berniat untuk menjual.

“Pak Har tidak pernah mendelegasikan ke siapa pun untuk menjual. Tidak ada delegasi, tidak ada surat kuasa, tidak ada bentuk apapun untuk menjual, baik secara offline maupun online,” kata dia.

Agus sempat mengecek beberapa situs jual beli online. Agus tak mengetahui dari mana pemasang iklan jual beli itu mendapatkan informasi soal eks PG Delanggu.

Baca Juga: Masa Jaya Pabrik Karung Goni Delanggu, Karyawan Bisa Punya Sepeda Mahal

Agus menjelaskan kondisi bangunan hingga kini masih bangunan asli. Perawatan juga terus dilakukan terutama pembersihan rerumputan di kawasan itu.

“Pak Hariyanto sangat perhatian dengan eks gedung itu. Kalau orang tidak perhatian, tumbuhan liar sudah tinggi semua,” kata Agus.

Sebelumnya, eks PG Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni ditawarkan melalui situs jual beli online.

Pada laman Nusantaraproperty, pengiklan menulis bahwa eks-Pabrik Gula Delanggu di Klaten dijual senilai Rp294 miliar, dengan luas tanah 178.000 meter persegi. Seluruhnya dijual senilai US$ 20 juta [dengan kurs US$1 = Rp14.700]. Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis HGB atau hak guna bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya