SOLOPOS.COM - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan. (www.polrespacitan.com)

Pemecatan polisi Pacitan dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan karena anggota Polri berpangkat Briptu itu tidak masuk dinas selama 218 hari.

Madiunpos.com, PACITAN — Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Briptu, F, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melanggar kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Briptu F dipecat setelah dinyatakan bersalah karena tidak masuk dinas sejak 16 Februari 2015 atau selama 218 hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Keputusan itu disampaikan Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan setelah menggelar sidang lanjutan Briptu F, Kamis (28/1/2016). Briptu F kembali mangkir atau tidak hadiri saat sidang etik profesi itu digelar Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Pacitan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (25/1/2016), Briptu F. juga tidak hadir dalam persidangan. Meski tidak ada terdakwa yang hadir dalam persidangan itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan seperti pembacaan tuntutan, pembelaan, dan keputusan dari ketua komisi sidang tetap berlangsung.

Sebenarnya, Briptu F. sudah dipanggil hingga empat kali untuk mengikuti sidang disiplin. Namun, dia tidak pernah menghadiri persidangan itu.

Dengan adanya bukti pelanggaran etik tersebut, yakni tidak masuk dinas selama 218 hari, Briptu F dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan Kompol Suharsono berharap kepada seluruh anggota Polres Pacitan untuk menjadikan kasus Briptu F sebagai pelajaran dan bahan evaluasi diri. Selain itu, Suharsono yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pacitan itu menuturkan hukuman tersebut merupakan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

“Pelanggaran yang diperbuat itu tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga akan merugikan keluarga dan orang lain,” kata Suharsono yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Pacitan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya