SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Reuters)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah desa di Kabupaten Wonogiri merasa kaget karena menurut Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dana desa 2022 bisa dialokasikan untuk insentif rukun tetangga (RT).

Selama ini pemerintah desa atau pemdes memahami insentif RT hanya bisa dianggarkan dari alokasi dana desa (ADD). Pemkab menilai insentif RT dapat dianggarkan dari dana desa jika ada kondisi tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Desa (Sekdes) Nambangan, Rohmat, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (24/1/2022), mengatakan berdasar penjelasan Pemkab saat rapat koordinasi virtual mengenai dana desa 2022, pekan lalu, insentif RT dapat dianggarkan dari dana desa. Hal itu menimbulkan pertanyaan. Sebab, sepemahaman Rohmat insentif RT hanya bisa dianggarkan dari ADD.

Baca Juga: Cegah Curiga dan Polemik, Pendataan KPM di Wonogiri Harus Transparan

Baru kali ini Pemkab menyampaikan hal tersebut. Rohmat menyebut, Pemerintah Desa Nambangan selalu dan akan tetap mengalokasikan insentif RT dari ADD. Berdasar hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), otoritas terkait mengarahkan agar insentif RT tidak dianggarkan dari dana desa.

Sebagai informasi, ADD merupakan dana yang wajib digelontorkan pemerintah daerah (sumber dari APBD) kepada pemerintah desa yang pengalokasiannya menggunakan rumus minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) ditambah dana bagi hasil (DBH). ADD untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades), perangkat desa, operasional pemerintahan desa, insentif RT, insentif rukun warga (RW), dan insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pemahaman saya, insentif RT dialokasikan dari ADD. Itu yang selama ini kami lakukan. Beberapa kali kami menjadi objek pemeriksaan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]. Pemeriksa bilang insentif RT memang harus dianggarkan dari ADD. Kami diarahkan untuk tidak menganggarkan insentif RT dari dana desa. Alhamdulillah selama ini tidak ada temuan penyimpangan,” ulas Rohmat.

Baca Juga: Tentukan KPM BLT di Wonogiri, Ini 6 Kriteria dari Pemerintah

Dia menginformasikan, di Desa Nambangan terdapat 26 RT, tujuh RW, dan sembilan anggota BPD. Insentif setiap ketua RT senilai Rp400.000/bulan dan ketua RW Rp300.000/bulan. Kebutuhan anggaran insentif RT dan RW Rp150 juta/tahun.

Sementara, insentif ketua BPD Rp200.000/bulan dan anggota BPD Rp100.000/bulan/orang. Kebutuhan anggaran insentif BPD 47 juta/tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menjelaskan, insentif RT dapat dialokasikan dari dana desa jika anggaran operasional pemerintahan desa kurang. Hal itu bisa dilakukan agar sebagian anggaran insentif RT dapat dialihkan ke pos anggaran operasional pemerintahan desa.

Baca Juga: Desa Boleh Usulkan Jumlah KPM BLT Sesuai Kondisi

 

RT Lembaga Masyarakat

Menurut lelaki yang akrab disapa Anton itu, pengalokasian insentif RT dari dana desa tidak menyalahi aturan. RT merupakan bagian dari lembaga masyarakat, seperti halnya posyandu, pendidikan anak usia dini (PAUD) desa, dan lainnya.

Sesuai ketentuan, dana desa boleh digunakan untuk program lembaga masyarakat. Anggaran yang tak boleh diambilkan dari dana desa, yakni anggaran untuk siltap aparatur desa dan sarana prasarana (sarpras) desa.

“Operasional pemerintah desa rata-rata tiap desa hanya Rp10 juta. Kalau itu dirasa kurang, sebagian insentif RT bisa dialokasikan dari dana desa. Itu supaya ada sebagian insentif RT yang bisa dialihkan untuk operasional pemerintahan desa. Sebagian insentif RT saja yang diambilkan dari dana desa, jangan semuanya kebutuhan insentif diambilkan dari dana desa. Redaksionalnya sebenarnya insentif dan operasional RT. Tapi selama ini dananya untuk insentif ketua RT,” terang Anton.

Baca Juga: ANGGARAN DESA WONOGIRI : Pencairan ADD Diubah Jadi 2 Tahap

Dia melanjutkan, ADD 2022 senilai Rp132 miliar untuk 251 desa. Nilai itu tidak jauh berbeda dengan ADD 2021 dan 2020.

Pemkab menaikkan ADD senilai lebih kurang Rp9 miliar pada 2020 dari sebelumnya Rp122 miliar menjadi Rp132 miliar. Penaikan ADD untuk mengimbangi adanya kenaikan insentif RT, RW, dan BPD sebesar 100 persen. Contohnya, semula insentif RT Rp200.000/bulan sejak 20220 menjadi Rp400.000/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya