SOLOPOS.COM - Kusmayadi alias Agus,31, (detikcom)

Pembunuhan disertai mutilasi di Tangerang belum lama ini direkonstruksi Senin (9/5/2016) ini.

Solopos.com, JAKARTA – Polres Tangerang Kabupaten dan Polsek Cikupa menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Nur Atikah, 33, oleh tersangka Kusmayadi alias Agus,31. Rekonstruksi akan dilaksanakan di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rekonstruksi sedang berlangsung. Akan dilakukan di TKP pembunuhan, TKP perencanaan di rumah kontrakan saksi di Gumarang, dan TKP pembuangan potongan tubuh korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten AKP Gunarko kepada detikcom, Senin (9/5/2016).

Untuk TKP pembuangan potongan tubuh korban dan barang bukti alat kejahatan sendiri ada di 3 lokasi. Agus membuang potongan tangan korban di tempat sampah di TPS Cikupa, potongan kaki dibuang ke sungai dekat jembatan Surya Toto dan barang bukti golok serta kasur lipat dibuang di sungai dekat Milenium.

Selain membawa Agus, polisi juga membawa Erik, teman Agus yang ikut membantu membuang potongan tubuh korban. Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Tersangka Erik yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dan yang bersangkutan juga mengetahui bahwa potongan yang dibuang Agus yang dia bantu itu adalah potongan tubuh manusia,” jelasnya.

Erik akan memperagakan adegan ketika dia mendengar Agus merencanakan pembunhan dan ketika membantu temannya itu membuang potongan tubuh korban. Sementara Agus akan memperagakan adegan demi adegan mulai dari perencanaan, pembunuhan, mutilasi hingga membuang potongan tubuh korban.

Untuk mengamankan jalannya rekonstruksi tersebut, 120 personel gabungan dari Polres Tangerang Kabupaten dan Polsek Cikupa diturunkan ke lokasi. Pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi saat pelaksanaan rekonstruksi, agar berjalan kondusif.

“Warga ada yang menonton, sudah ramai. Kami lakukan pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk amukan warga terhadap tersangka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya