SOLOPOS.COM - Susiswo, 43, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang menjadi pelaku pembunuhan dengan cara meracun korbannya ditunjukkan kepada pewarta dalam acara press release di Mapolres Ponorogo, Jumat (30/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pembunuhan Ponorogo, pelaku pembunuhan dengan meracun korbannya diancam hukuman seumur hidup.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pelaku pembunuhan seorang pria bernama Ludy Windiyarto, 41, di salah satu warung di jalan raya Ponorogo-Trenggalek atau di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 24 Oktober 2016, diketahui sudah merencanakan pembunuhan beberapa jam sebelum aksi kriminal itu dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Susiswo, 43, warga Jl. Batam Dularan, RT 003/RW 014, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Sedangkan korban Ludy Windiyarto merupakan warga Surabaya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan antara korban dan tersangka memang sama-sama saling mengenal dan berteman. Pembunuhan ini dilakukan tersangka karena merasa sakit hati atas perlakuan korban terhadapnya.

“Keduanya berteman, pengakuan dari tersangka, selama ini korban sering memperlakukan tersangka dengan kasar hingga membuat tersangka sakit hati,” kata dia kepada wartawan saat acara press release di Mapolres Ponorogo, Jumat (30/12/2016).

Karena persoalan sakit hati itu, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2016 dini hari, tersangka janjian dengan korban di perbatasan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo. Saat itu, tersangka memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

Tersangka kemudian mencari racun serangga dan kemudian mencampurkannya di makanan yang dibawanya. Setelah bertemu dengan korban, tersangka memberikan makanan itu kepada korban.

“Saat bertemu dengan tersangka, korban memang mabuk berat, jadi korban tidak sadar saat diberi makanan oleh tersangka,” jelas Harun.

Setelah memakan makanan itu, korban pun tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Tersangka pun membawa sepeda motor milik korban dan berencana menjualnya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka itu, kata Harun, tersangka diherat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP, karena ini merupakan pembunuhan berencana,” ujar Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya