SOLOPOS.COM - Tersangka HY melakukan rekonstruksi di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2020), untuk memeragakan adegan penjemputan korban di rumahnya guna mengambil mobil sewaan yang dia gadaikan. (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Polresta Banyumas, Rabu (8/1/2020), menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial HY, 36, terhadap Puji Marseno, 27, yang didasari masalah gadai mobil sewaan.

"Ada lebih kurang 79 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari penjemputan yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan jasad korban dibuang," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, rekonstruksi yang dihadiri penyidik dari Kejaksaan Negeri Purwokerto itu digelar di tiga lokasi, yakni Mapolresta Banyumas untuk memeragakan adegan saat tersangka berada di rumah korban untuk mengambil mobil, wilayah Jatilawang, yang menjadi lokasi tersangka menjerat leher korban dengan kabel, dan Pekuncen yang menjadi lokasi pembuangan mayat korban.

Ia mengatakan rekonstruksi tersebut ditujukan untuk memperjelas apakah pembunuhan tersebut berencana atau tidak direncanakan. "Motifnya, pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup," katanya.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap karena adanya penemuan mayat pria di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Sabtu 23 November 2019 silam.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang selama tiga hari, aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Puji Marseno. Korban pembunuhan itu teridentifikasi sebagai warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang berdomisili di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Terungkap kemudian bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh HY, warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diketahui menggadaikan mobil sewaan kepada korban. Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena panik lantaran terus-menerus diminta untuk segera mengembalikan mobil sewaan itu oleh pemiliknya Padahal mobil sewaan itu telah digadaikan kepada korban senilai Rp25 juta.

Akan tetapi ketika mobil tersebut hendak diambil oleh tersangka dengan alasan untuk acara keluarga, korban tidak mengizinkan karena uang tebusannya masih kurang. Hingga akhirnya, tersangka diizinkan oleh istri korban untuk membawa mobil tersebut asalkan mengajak Puji Marseno pada tanggal 22 November 2019.

Sesampainya di wilayah Jatilawang, tersangka langsung menjerat leher korban Puji Marseno dengan kabel audio yang telah dia siapkan dan selanjutnya mayat korban dibuang di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, hingga akhirnya ditemukan warga pada hari Sabtu, 23 November 2019.

Akibat perbuatannya itu, HY bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya