SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pembunuhan Madiun ini terkait penyelidikan tewasnya seorang lelaki di sebuah hotel di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Sai’in, 57, warga Takeran, Magetan, Jawa Timur, yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 April 2016 diduga dibunuh. Kasus itu kini dalam penanganan petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Yulianto mengatakan kasus tersebut mulai menemukan titik terang setelah petugas Satuan Reskrim menangkap Luluk, 46, seorang wanita warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, di rumahnya.

“Tersangka ditangkap anggota tadi malam di rumahnya tanpa perlawanan. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil visum korban yang meninggal secara tidak wajar,” ujar Agus kepada wartawan, di Madiun, Kamis (28/4/2016).

Kapolres menerangkan pada awalnya, korban diduga meninggal akibat serangan jantung. Karena saat korban ditemukan dalam kamar hotel, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Namun berdasarkan hasil autopsi dari tim medis RSUD dr. Soedono Madiun, korban meninggal akibat tulang rawan leher sebelah kanan patah.

“Setelah dilakukan autopsi, seluruh organ dalam korban juga dalam keadaan sehat dan tidak bermasalah. Namun, ditemukan tanda akibat trauma benda tumpul pada bagian lehernya hingga membuat korban meninggal,” kata dia.

Kasat Rerskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, mengatakan semua barang bukti dalam penyelidikan kasus tersebut mengarah ke tersangka Luluk yang diduga merupakan teman selingkuhan korban.

Namun, pihaknya masih ragu tersangka membunuh korban menggunakan tangan kosong. “Nanti akan terungkap saat proses rekonstruksi. Yang jelas sebelum kejadian, tersangka bertemu dengan korban di hotel itu untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta,” kata dia.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKP Masykur, setalah korban tak berdaya, tersangka meninggalkan kamar dengan membawa uang senilai Rp3 juta milik korban yang bekerja sebagai kuli pasir.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor milik korban dan tersangka, dua telepon genggam, sprei dan buku tamu hotel, serta celana panjang coklat milik korban.

Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

“Sementara masih kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Karena tersangka membawa kabur uang milik korban senilai lebih dari Rp3 juta dan telepon genggam. Dugaan pembunuhan ini masih dikembangkan lebih lanjut,” kata Masykur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya