SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo (beridir, tengah), Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat (kanan) dan Putri Candrawathi (tengah, duduk). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Teka-teki kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diduga akibat pembunuhan berencana mulai terungkap.

Satu per satu pelaku ditemukan. Dua ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bedanya, Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP yang menjelaskan tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lantas, apakah benar kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana?

Respons Polisi

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana karena memiliki dua alat bukti yang cukup.

Akan tetapi, sampai saat ini dia belum menjelaskan detail tentang peran dan keterlibatan Brigadir RR dalam kasus tersebut.

Baca juga : Brigadir RR Ngumpet di Kulkas Saat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Sementara berdasarkan pengakuan Brigadir RR, dia tidak melihat langsung baku tembak di rumah dinas pimpinannya itu karena bersembunyi di balik kulkas.

Kendati demikian, Brigadir RR kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Pembunuhan Brigadir J Sudah Direncanakan, Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya