SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Youtube TVOneNews)

Solopos.com, JAKARTA–Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, selama persidangan tak menyesali perbuatannya. Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.

JPU menuntut istri Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan pidana delapan tahun penjara. JPU membacakan tuntutan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan dikutip dari Antara.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ulas Didi.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa seperti Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Putri merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya